Gugatan Pendidikan SMA Gibran Resmi Ditolak PN Jakarta Pusat
Perkara gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, resmi berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena berada di luar kewenangan peradilan perdata.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa substansi gugatan yang mempersoalkan kelayakan pendidikan seorang wakil presiden tidak dapat diuji melalui mekanisme gugatan perdata.
Baca Juga: Bus Terguling di Exit Tol Krapyak Semarang, 16 Penumpang Meninggal Dunia
Pertimbangan Hakim PN Jakarta Pusat
Majelis hakim menilai perkara ini berkaitan erat dengan kedudukan konstitusional pejabat negara. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak berada dalam ranah pengadilan umum.
Baca Juga: KPK Selidiki Perintah Hapus Jejak Komunikasi di Kasus Bupati Bekasi
Pengadilan menyatakan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengatur mekanisme tersendiri apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan jabatan presiden dan wakil presiden, sehingga tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdata.
Hakim Nyatakan Gugatan Pendidikan Gibran Di Luar Wewenang Perdata
Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan proses persidangan dinyatakan selesai. Putusan ini sekaligus mengakhiri upaya hukum melalui jalur perdata terkait isu pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara yang mempertanyakan keabsahan riwayat pendidikan SMA Gibran sebagai salah satu syarat menduduki jabatan wakil presiden.
Perkara tersebut sempat menyita perhatian publik karena menyangkut syarat formal pejabat negara.
Dengan keluarnya putusan PN Jakarta Pusat, perkara ini dinyatakan tidak berlanjut dan tidak memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Pengadilan menegaskan kembali bahwa kewenangan peradilan perdata tidak mencakup penilaian terhadap jabatan konstitusional wakil presiden.