KPK Tahan Sudrajad Dimyati Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Hukum

Sabtu, 24 September 2022 | 00:00 WIB
KPK Tahan Sudrajad Dimyati Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Hal itu pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

rb-1

Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan SD ditahan selama 20 hari.

"Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD," katanya di Jakarta, Sabtu (24/9)

Baca Juga: Aksi Heroik Anggota Polda Riau Tabrak Motor Pelaku Jambret

rb-3

"Dia ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1."

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima suap, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca Juga: IPW Minta Kapolri Tegur Kapolda Metro, Buntut Penangkapan Aktivis di Bundaran HI

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Enam tersangka yang ditahan KPK yakni ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; MH, YP, dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemudian dua tersangka lain AB dan NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Alex mengatakan KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan kasus tersebut berawal dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan tersebut diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya, YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan di dua pengadilan tersebut, sehingga mereka melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA.

Di 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih mempercayakan tim YP dan ES sebagai kuasa hukum.

Tag Hukum Headline KPK Kasus Suap Ditetapkan Tersangka Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Terkini