KPK Telisik Dugaan Permintaan Uang yang Dilakukan Direksi PT Amarta Karya
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT Amarta Karya.
Hal tersebut setelah penyidik lembaga anti rasuah mengonfirmasi empat saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/7). Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
"Dikonfirmasi tim penyidik mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT AK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/7).
Baca Juga: Satu Lagi, Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditahan Bareskrim Polri
Empat saksi yang diperiksa, yakni Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya Syafriali. Mantan Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta Karya Aristianto. Selanjutnya Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya Onih, dan Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT Amarta Karya Rizal Fadillah.
Ali mengatakan, tim penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi mengenai adanya beberapa subkontraktor fiktif. Dimana hal ini dijadikan modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek dalam kasus tersebut. Pada Jumat (17/6), KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tersebut.
KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif. Sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Olah TKP di Bekasi, Polisi Temukan Dua Jasad Wanita Dicor Bertumpuk
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus itu.