Hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid dan Anak Buah Ditahan

05 November 2025 | 16:09 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid dan Anak Buah Ditahan
Pimpinan KPK Johanes Tanak. [Youtube]

KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di Riau.

rb-1

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid yang kemudian diboyong ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaaan lebih lanjut.

Usai menjalankan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di Riau.

Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK

rb-3

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers dilihat dari YouTube KPK, Rabu 5 November 2025.

KPK menetapkan 3 orang tersangka kasus OTT di Riau. [Youtube]KPK menetapkan 3 orang tersangka kasus OTT di Riau. [Youtube]

Ia menjelaskan apapun tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf E, dan/atau Pasal 12 huruf F, dan/atau Pasal 12 huruf B. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun '99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," ungkap Johanis Tanak.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara tersangka Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Gedung KPK. [Istimewa]Gedung KPK. [Istimewa]

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid atas kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di Riau.

Usai resmi ditetapkan tersangka, Abdul Wahid kemudian ditahan oleh KPK. Saat konferensi pers, Abdul Wahid tampak dihadirkan berdama dengan dua tersangka lainnya.

Selain memakai rompi oranye tahanan KPK, tangan Gubernur Riau Abdul Wahid juga diborgol.

Pimpinan KPK Johanis Tanak mengaku sangat prihatin atas masih terjadinya kasus korupsi di Provinsi Riau yang terjadi empat kali berturut-turut.

Tag KPK Tersangka Korupsi Riau Abdul wahid guber