KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. BPR Bank Jepara Artha pada 2022-2024.
Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. Demikian dikatakan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Antara, Rabu (9/10/2024).
"KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Datangi KPK, Cak Imin Jadi Saksi Korupsi di Kemenaker
Untuk nama dan jabatan tersangka, kata Tessa, sampai saat ini belum dapat disampaikan.
Penyidik juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1223 pada 26 September 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang, yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA.
Larangan tersebut dikeluarkan karena keterangan lima orang itu dibutuhkan untuk mempercepat penyidikan. Adapun larangan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga: Polres Majalengka Bekuk 40 Tersangka Selama Operasi Libas Lodaya
"Larangan bepergian ke luar negeri ini masih terkait penyidikan dugaan korupsi pencairan kredit," katanya.