KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka Penerima Suap

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan berdasarkan pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan, KPK menyelidiki untuk menemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka,” kata Firli, Jumat (23/9).

Selanjutnya, sebagai penerima suap ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA. Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA. Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD). Terakhir PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Ditahan di Tempat Berbeda

Lebih lanjut Firli mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Kemudian MH dan YP serta ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai jadwal pemanggilan yang segera dikirimkan tim penyidik,” ucap Firli.

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS. Ke empatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   Viral Aksi Tawuran di Johar Baru, Begini Kata Polisi

Sementara sebagai penerima suap,  tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB. Enam orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait