KPU Desak PSI Daftarkan Kaesang ke Kemenkumham

Forumterkininews.id, Jakarta – Kaesang Pangarep resmi menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendesak mendesak PSI untuk mendafatarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu diungkapkan anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/9).

“Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik. Maka partai tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Idham, diberitakan Antara.

Hal itu diatur pada Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 30 ayat (1) dan (2) Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Apabila nanti Menkumham menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik tersebut. Maka partai politik bersangkutan harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sipol dikelola oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan d, serta ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Idham menjelaskan tidak ada batasan waktu untuk mendaftarkan Kaesang ke Kemenkumham. Pasalnya, selama ini, Kemenkumham responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.

“Dalam Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci,” jelas Idham.

Dia juga meyakini bahwa setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian ketua umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkumham.

Artikel Terkait