KPU DKI Telah Terima Surat PAW Cinta Mega
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menerima surat pergantian antar waktu (PAW) Cinta Mega. Surat diberikan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/10).
"KPU Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Ketua DPRD tanggal 19 Oktober. Perihal pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan atas nama Cinta Mega," katanya.
Baca Juga: Sudah Dibina, Komunitas Motor yang Masuk Tol Kelapa Gading Minta Maaf
Dody menuturkan pihaknya masih melakukan verifikasi dan klarifikasi. Terkait pemenuhan syarat untuk penggantian posisi Cinta Mega yang dipecat PDI Perjuangan.
Kini pihaknya akan melakukan rapat pleno di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat pukul 15.00 WIB.
"Hari ini jam 15.00 WIB kita rapat pleno, jam 16.00 WIB kemungkinan akan selesai," tambahnya, diberitakan Antara.
Baca Juga: Bacok Seorang Warga Komplotan Geng Gang Sabar Diringkus Polisi
Adapun proses PAW tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPR/ DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 22 KPU Provinsi/KIP Aceh.
Kemudian, KPU Provinsi melakukan verifikasi dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar-waktu yang dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar-waktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.