KPU Optimistis Pilkada 2024 Berlangsung Sesuai UU
Nasional

FTNews -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
"Kami meyakini, dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat, serta partisipasi aktif seluruh stakeholder, Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana tertuang dalam undang-undang," kata anggota KPU RI Idham Kholik kepada wartawan, Rabu (17/4).
Idham menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya juga akan menggelar dua rapat koordinasi.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
"Pertama, Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024,"tuturnya.
Dan yang kedua, lanjutnya, adalah Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon.
Selain itu, KPU kata Idham juga sudah melaksanakan tahapan persiapan Pilkada 2024. Seiring penetapan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024. Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pada akhir Januari lalu.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
"Sejak Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, pada akhir Januari 2024, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024," kata Idham.
Yang mana, dalam Lampiran PKPU Nomor 2/2024, KPU mulai melaksanakan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Pembentukan tersebut mulai hari ini hingga awal November mendatang.
Sementara itu, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di depan mata selanjutnya ialah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen. Tahapan ini dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.