KPU: Partai Peserta Pemilu Diumumkan Pertengahan Desember

Nasional

Jumat, 08 April 2022 | 00:00 WIB
KPU: Partai Peserta Pemilu Diumumkan Pertengahan Desember

Forumterkininews.id, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan tugasnya untuk menggelar pemilihan presiden dan pemilihan kepala Daerah pada Februari 2024. Meski demikian, KPU terus mempersiapkan segala tahapan pemilu. Mulai dari pendaftaran partai politik peserta pemilu, hingga tahap penghitungan suara.

rb-1

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya berencana membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 1-7 Agustus 2022. Rencana jadwal pendaftaran partai politik itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU.

Hasyim mengatakan, rencana masa pendaftaran parpol itu sesuai dengan pasal 176 ayat 4 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu menghendaki partai politik peserta pemilu selambat-lambatnya ditetapkan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Jusuf Kalla Doakan Tjahjo Kumolo Lekas Sembuh

rb-3

Dalam rancangan PKPU, penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022. Disesuaikan dengan pasal 179 ayat 2 UU Pemilu yang mengatur penetapan partai politik paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara.

"Hari pemungutan suara itu adalah 14 Februari 2024. Maka kalau dihitung mundur 14 bulan jatuhnya adalah 14 Desember 2022. Jadi 14 Desember 2022 kita sudah akan bisa mengetahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk tahun 2024," ujarnya.

Syarat Parpol Peserta Pemilu

Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalagunaan Narkoba

Hasyim juga menyebutkan syarat-syarat partai politik menjadi peserta pemilu yang tertuang dalam rancangan PKPU. Di antaranya status partai politik harus sudah berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi alias di 34 provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Kemudian, memiliki kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, memiliki paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik pusat, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau satu per 1.000 jumlah penduduk.

"Jadi yang wajib disiapkan itu ada daftar nama anggota, kemudian KTA untuk memastikan itu nanti harus ada NIK nya sebagai identitas ketinggalan seseorang yang menjadi anggota partai politik. Karena seseorang warga negara itu tidak boleh menjadi anggota yang ganda di partai politik," jelasnya.

Partai politik juga harus memiliki kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahap akhir pemilu.

Partai politik juga wajib mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU. Terakhir, partai politik harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

"Nomor rekening dana kampanye ini berbeda dengan nomor rekening partai politik. Kalau nomor rekening partai politik itu dasarnya di undang-undang partai politik, kalau nomor rekening dana kampanye partai politik itu dasarnya di undang-undang pemilu," tuturnya.

Pelaksanaan Pemilu 2024 diketahui bakal digelar pada 14 Februari 2024. Masyarakat akan memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD pada hari yang sama.

Tag Nasional Headline KPU Pemilu 2024 Partai Politik

Terkini