KPU Pastikan Tetap Pakai Sirekap di Pilkada Serentak
Nasional

FTNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan sejumlah perbaikan pada Sirekap.
"Sirekap akan kita gunakan untuk Pilkada, tentu dengan perbaikan-perbaikan. Jadi kita belajar di Pemilu 2024 untuk kita perbaiki di Pilkada 2024," kata Betty, Rabu (29/5).
Baca Juga: Di Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana
Ia tak menampik adanya tantangan dalam penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, pihaknya akan mencari kelemahan-kelemahan yang nantinya akan segera mendapat perbaikan.
"Ini terutama dalam menampilkan data yang mengubah numerik menjadi bagan yang tampil," paparnya.
Apikasi Sirekap, lanjutnya, sangat membantu bukan hanya dari sisi penyelenggara untuk menghimpun data dari form C Hasil yang difoto oleh petugas KPPS.
Baca Juga: Polisi Turunkan Paksa Lima Drone di Sirkuit Mandalika
Namun peserta pemilu pun dapat mengakses hasil C Hasil yang telah difoto oleh petugas.
"Nantinya petugas KPPS yang bisa mengunggah foto C hasil merupakan petugas yang telah terakreditasi. Artinya, hanya nomor-nomor yang telah terdaftar yang bisa mengirimkan foto form C Hasil,"tandasnya.
Evaluasi Sirekap
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Kholik menyebut pihaknya akan membenahi Sirekap. Hal ini agar tidak terjadi polemik Sirekap seperti pada saat Pilpres 2024 lalu.
“Ke depan Sirekap memang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas. Atas perolehan suara peserta Pilkada, tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024,â€kata Idham seperti dikutip Kamis (2/5).
KPU, kata Idham, juga menjamin bahwa kualitas sistem komputasi Sirekap akan meningkat.
Sesuai dengan pertimbangan hukum pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Unum (PHPU) Pilpres 2024 lalu.
“Dalam konteks implementasi prinsip profesional dan akuntabel, termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024,â€paparnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa KPU memiliki kewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada 2024 untuk publik.
Mulai dari tingkat TPS sampai tingkat KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
“Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka sebagaimana termaktub Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan pemenuhan informasi publik sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008,†paparnya.