Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan oleh George Sugama Halim: Dari Garang Hingga Manyun Ditangkap Polisi

Metropolitan

Senin, 16 Desember 2024 | 12:17 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan oleh George Sugama Halim: Dari Garang Hingga Manyun Ditangkap Polisi
George Sugama Halim (Instagram)

George Sugama Halim hanya bisa tertunduk lesu. Ia ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/2/2024).

rb-1

Video penangkapan George beredar luas di media sosial. Dalam video terlihat anak bos roti itu hanya terduduk di kasur hotel saat polisi menjemputnya.

Sebelumnya publik dibuat geram dengan aksi anak bos toko roti itu menganiaya seorang karyawan.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Satu Jam Lebih, Razman Arif Nasution Yakin Bisa Seret Nikita Mirzani ke Penjara

rb-3

Sama seperti video penangkapannya, aksi barbar George saat menganiaya karyawan tersebut juga beredar di media sosial hingga viral.

Seperti apakah kronologi kasus Seorge Sugama Halim? Berikut ulasannya.

Kronologi penganiayaan

Baca Juga: Polisi Periksa Diduga Anak Petinggi Polri yang Aniaya Rekannya di PTIK

Kasus penganayaan yang dilakukan George Sugama Halim terjadi pada 17Oktober 2024, di daerah Penggilingan, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana, George meminta seorang karyawan berinisial DA, mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun menolak karena menganggap itu bukan tugasnya.

Penolakan itu lantas memicu amarah George. Ia langsung memarahi DA dengan kata-kata kasar.

Tak hanya melakukan kekerasan verbal, Geroge juga melakukan kekerasan fisik dengan melempar sebuah kursi ke arah DA.

Akibat perbuatannya itu, korban mengalami luka di bagian bahu, termasuk luka sobek di bagian kepala.

Tak hanya melempar kursi, George juga merusak barang-barang di sekitar, termasuk sebuah patung pajangan dan mesin EDC.

Usah mendapatkan perlakuan kasar itu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur, sehari setelahnya.

Peristiwa itu terekam kamera ponsel dan videonya beredar di media sosial beberapa waktu lalu hingga akhirnya menjadi viral.

George mengaku kebal hukum

Menurut keterangan DA, saat melakukan penganiayaan, Geroge sempat mengatakan kalau dirinya kebal hukum.

Bahkan pelaku juga sempat menghardik korban dengan menyebutnya sebagai orang msikin.

"Dia bilang, 'Miskin, babu,' terus dia juga bilang, 'Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum," kata DA pada awak media.

Penganiayaan tak hanya sekali

Beradasarkan keterangan DA, George tak hanya sekali melakukan penganiayaan pada dirinya. Menurut keterangannya, ia juga pernah mengalami penganiayaan kedua, masih di bulan Oktober 2024.

Saat itu, ungkap DA, George marah dan melempari korban dengan berbagai barang. Penyebabnya sama, korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi George.

Momen George Sugama Halim melakukan pemganiayaan (Instagram)

"Iya, pernah dilempar tempat solasi kena kaki saya dan meja, tapi pas dilemparin meja, enggak kena saya, dihalangin teman saya juga di situ," jelasnya.

George sempat kabur dan akhirnya tertangkap

Setelah videonya viral di media sosial, George sempar kabur dan menjadi buronan polisi.

Pelariannya berakhir di Kota Sukabumi 2024, ketika tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, menangkapnya di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi dengan mudahnya meringkus George, karena sama sekali tak ada perlawanan.

Ancaman hukuman untuk George

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, penangkapan George menjadi bukti bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu.

Ia juga memastikan tidak ada orang yang kebal hukum. Hal ini terbukti karena polisi telah menetapkan George sebagai tersangka.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.

George dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.

Tag Penganiayaan Sukabumi George sugama Halim

Terkini