Kronologi Satpam RS di Bekasi Dibanting Keluarga Pasien hingga Kejang
Jawa Barat

Polisi menetapkan pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan terhadap S (39), satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (29/3/2025) lalu. Polisi pun telah menaikkan status AFET sebagai tersangka.
"Terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga: Nusron Wahid Ungkap Data Mengejutkan : 32 Danau Kecil di Bekasi dan Bogor Hilang!
AFET dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
Binsar menjelaskan kronologi penganiayaan satpam rumah sakit tersebut. Berawal saat AFET bersama ibunya menjenguk keluarganya di rumah sakit.
"Kemudian memasuki parkiran IGD, tersangka yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara cukup besar ditegur oleh korban S," ucapnya.
Baca Juga: Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, MDS Diancam 12 Tahun Penjara
Selain menegur karena suara bising knalpot, korban juga menegur tersangka agar memakirkan motor lebih maju. Karena kendaraannya menggangu jalan ambulans.
"Pelaku tidak terima dan mendorong korban. Kemudian menarik kerah baju korban hingga berlanjut ke IGD," tuturnya.
Bahkan, pelaku AFET sampai membuka sandalnya untuk bersiap berkelahi dan menarik korban sampai ke depan ruang medis.
"Di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan, sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari," jelas Binsar.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus penganiayaan ini.
"Yakni pelapor atau korban, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping (petugas kebersihan)," ujarnya.
Kondisi satpam tersebut saat ini sedang dalam masa tahap pemulihan.