Kuasa Hukum Bantah, Laporan Dugaan Pelecehan Rektor UP Tidak Benar

FTNews – Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila (UP), Raden Nanda Setiawan tepis isu soal adanya dugaan kliennya ETH melakukan pelecehan terhadap pegawai kampus.

Raden Nanda mengungkapkan laporan yang korban layangkan terhadap kliennya ia pastikan tidak benar. 

“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” kata Raden Nanda, dalam keterangannya, Senin (26/2).

Sementara itu Raden Nanda mengatakan terkait adanya laporan dugaan pelecehan, hal tersebut merupakan hak setiap orang yang bisa mengajukan laporan ke kepolisian.

Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi 1 tahun lalu. Raden Nanda menyebutkan hal itu terlalu janggal jika baru laporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru.

“Perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya. Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent),” jelas Raden Nanda.

Namun Raden Nanda menuturkan saat ini pihaknya tetap mengikuti proses atas laporan tersebut.

“Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional,” ungkap Raden Nanda.

Laporan Pelecehan Seksual

Sebelumnya, beredar kabar soal rektor Universitas Pancasila, ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.

Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/193/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024 soal dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Tertulis dalam laporan tersebut bahwa korban yang juga pelapor mengungkapkan kejadian bermula saat terlapor memanggil pelapor ke ruangan dalam hal pekerjaan.

Kemudian saat pelapor mendengarkan arahan tiba-tiba terlapor mencium pipi pelapor. Setelahnya terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan berhadapan pelapor meneteskan obat mata kemudian terlapor langsung meremas payudara pelapor.

BACA JUGA:   Polisi Tetapkan Satu Tersangka Buntut ART Lompat di Tangerang

Saat itu juga pelapor keluar ruangan dan melaporkan kejadiannya kepada atasan. Namun pelapor malah mendapat surat mutasi dan demosi ke Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila.

Dalam hal terpisah, Kuasa Hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan bahwa ada dua korban yang melaporkan soal pelecehan seksual tersebut.

“Ya sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan. Dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus. Yang pertama itu D kebetulan karyawan honorer saat itu dan yang satunya R dia itu humas,” ungkap Amanda, Minggu (25/2).

Sementara itu Amanda mengungkapkan korban D membuat laporan ke Mabes Polri. Kemudian korban R membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Artikel Terkait