Kuasa Hukum Tegaskan Ririn Dwi Ariyanti Tak Terlibat Kasus Obat Keras Jonathan Frizzy

Nama aktris Ririn Dwi Ariyanti sempat disebut oleh salah satu terdakwa dalam persidangan kasus vape mengandung obat keras yang turut menyeret aktor Jonathan Frizzy sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang.
Hal itu disebabkan salah satu terdakwa lainnya, yaitu Ernawati diduga merupakan asisten dari Ririn Dwi Ariyanti.
Kuasa hukum Ijonk—sapaan Jonathan Frizzy—menegaskan bahwa Ririn Dwi Ariyanti, sama sekali tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru, Jonathan Frizzy Disebut Aktor Utama Kasus Vape Obat Keras
Persoalan itu diperkuat dengan fakta nama Ririn, tak tercantum dalam daftar yang dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung.
"Yang pasti sama sekali tidak ada BAP ya Ririn. Karena, kalau misalnya ada keterlibatan pasti di BAP, ini nggak sama sekali," ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025).
Asisten Ijonk
Baca Juga: Sidang Putusan Jonathan Frizzy Ditunda, Ijonk Siap Terima Hasilnya
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin (14/7). [FTNews.coid/Selvianus Kopong Basar]Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy lainnya, Lamgok Heryanto Silalahi mengklarifikasi pelaku yang diamankan pihak berwenang merupakan asisten Ijonk, bukan asisten Ririn.
"Kami konfirmasi di sini nggak ada hubungannya sama Ririn sama sekali termasuk asistennya. Ini murni Ijonk mempekerjakan," terang Lamgok Heryanto Silalahi.
Dia menduga munculnya nama Ririn Dwi Ariyanti disebabkan kesalahpahaman akibat hubungan dekatnya dengan Jonathan Frizzy.
"Ini keseringan bareng gitu mungkin jadi ada mispersepsi di situ karena sering bareng," tuturnya.
Jonathan Frizzy Ditahan
Diketahui, Jonathan Frizzy ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate, pada Minggu (4/5/2025).
Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Saat ini, Jonathan Frizzy tengah ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tanggerang setelah dipindahkan dari Polresta Bandara Soetta pada 14 Juli 2025 lalu.