Bungkam dan Lesu, Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang
Lifestyle

Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, setelah kasus dugaan peredaran liquid vape mengandung zat berbahaya etomidate memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Pantauan langsung di lokasi, Ijonk tiba di Lapas Pemuda Tangerang pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 11.52 WIB menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan. Ia tampak mengenakan pakaian serba hitam dan tidak diborgol saat digiring oleh sejumlah petugas.
Meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Ijonk enggan memberikan pernyataan apapun. Sepanjang perjalanan menuju pintu lapas, mantan suami Dhena Devanka itu hanya tertunduk lesu, memilih bungkam dan enggan meladeni wartawan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru, Jonathan Frizzy Disebut Aktor Utama Kasus Vape Obat Keras
Kondisi Sehat, Tak Perlu Pemeriksaan Ulang
Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda kelas IIA (14/7)[Selvianus Kopong Basar]
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Jonathan Frizzy sebelum penahanan.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditahan Usai Operasi Wasir, Kejaksaan: Sudah Dinyatakan Fit
“Ijonk kami tahan tanpa pemeriksaan rumah sakit lagi karena semua sudah jelas dan kondisi kesehatannya baik,” ujar Made saat ditemui di Lapas Pemuda Tangerang.
Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai teknis penahanan sang aktor di dalam lapas.
Terlibat Sindikat Vape Etomidate, Terancam 12 Tahun Penjara
Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda kelas IIA (14/7)[Selvianus Kopong Basar]
Kasus yang menjerat Jonathan Frizzy mencuat setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkapnya pada Minggu (4/5/2025) di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi meringkus tiga orang rekannya: BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum dirinya diamankan pihak kepolisian. Ia diduga terlibat dalam sindikat peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate, sebuah zat kimia yang biasa digunakan sebagai anestesi namun dilarang untuk disalahgunakan.
Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
(Selvianus Kopong Basar)