Kubu Korban Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Bebaskan Ronald Tannur

FTNews – Keluarga Dini Sera Afriyanti (29) didampingi kuasa hukumnya selesai melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial, pada Senin (29/7) hari ini. Hal ini dilakukan buntut ketidakadilannya atas vonis bebas yang diberikan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Jadi saya mendampingi keluarga korban menyampaikan laporan di Komisi Yudisial. Alhamdulillah atas perhatian dari ibu Rieke Diah Pitaloka, kami bisa bertemu dengan pimpinan Komisi Yudisial dan menyampaikan laporan kami atas putusan dari tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Dimas Yemahura Alfarauq, di Komisi Yudisial, pada Senin (29/7).

Lebih lanjut Dimas menyebutkan yang menjadi dasar laporannya dalam hal ini adalah terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim didalam putusan. Selain itu terkait hal ini pihaknya meminta agar Komisi Yudisial memberikan sanksi terhadap majelis hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa.

“Kami meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya. Dan kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya,” jelasnya.

Ayah kandung korban Dini Sera Afriyanti (29), Ujang di Komisi Yudisial, pada Senin (29/7/2024) (Foto: istimewa)


Sebelumnya diberitakan, Ayah kandung korban Dini Sera Afriyanti (29), Ujang mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Hal ini disampaikan saat dirinya mendatangi kantor Komisi Yudisial, pada Senin (29/7).

“Kecewa lah walaupun bapak orang bodoh apalagi orang pintar ya. Bapak juga orang bodoh tidak masuk akal itu keputusan 12 tahun tiba-tiba ada info dari pak Dimas (kuasa hukum) itu lagi pengajian 100 hari ibunya almarhum ada informasi katanya divonis bebas,” kata Ujang, di Komisi Yudisial, pada Senin (29/7).

BACA JUGA:   Otto Hasibuan: Petitum Kubu Anies dan Ganjar Salah Kamar

Ayah almarhumah Dini berharap agar aparat penegak hukum berlaku adil. Terlebih dalam hal ini tidak ada permohonan maaf dari pihak terdakwa dan perbuatannya telah menyakiti keluarga korban.

“Harapan bapak mohon kepada semuanya diadili yang sebenar-benarnya. Harapannya mudah-mudahan kasus ini cepat selesai ya, mudah-mudahan bijaksana hakim semua penegak hukum itu adil,” ujarnya.

Artikel Terkait