FTNews – Dua kurir narkoba berhasil diringkus tim penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/7) lalu. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial IM (26) dan FAC (31).
“Tersangka FAC ditangkap di parkiran MCD Jalan Boulevard Artha Gading No.Kav D-01, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Tersangka IM ditangkap di Jalan Malaka Jaya 4C No.59 RT.007/RW.011, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,” kata Donald, di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/7).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan didapati tersangka FAC akan melakukan transaksi narkoba. Sementara itu diketahui bahwa tersangka FAC merupakan residivis. Tersangka sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus narkotika.
“Tim melakukan penggeledahan dan hasil interogasinya barang haram tersebut diletakkan di rumah kontrakan yang disewa oleh tersangka IM. Kemudian tim berhasil menyita barang bukti berupa lima kilogram narkotika jenis sabu dan 23.000 pil ekstasi siap edar,” jelas Donald.
Sementara itu kedua tersangka memiliki peran yang berbeda yakni IM berperan sebagai penjaga gudang atau orang yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Adapun tersangka FAC berperan sebagai orang yang menyewa rumah kontrakan untuk menyimpan sabu-sabu.
“Motif kedua tersangka melancarkan aksinya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Namun secara teknis berapa upah yang mereka terima ini tidak boleh kita sampaikan. Karena kita khawatirkan nanti terjadi motivasi masyarakat lain untuk mencoba atau mau menjadi kurir mungkin itu sifatnya. Tapi secara garis umum motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan,” paparnya.
Kemudian keterangan kedua tersangka barang bukti tersebut didapati oleh seseorang berinisial G. Namun sosok ini masih dalam pencarian pihak kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu pihak kepolisian berhasil menyita tiga unit ponsel, lima bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat lima kilogram, satu plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi, dan 94 plastik klip berisi pil ekstasi masing-masing 100 butir. Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.