Lanjutan Sidang Mario Dandy, Giliran Saksi Dokter RS Mayapada Dihadirkan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap para terdakwa penganiayaan berat berencana, David Ozora, pada Kamis (20/7).
Adapun terdakwa yang akan menjalani sidang lanjutan tersebut, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa tersebut.
Baca Juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp40,1 Triliun
“Betul (sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas),†kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Kamis (20/7).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang lanjutan kedua terdakwa masih beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Agenda pemeriksaan saksi,†singkat Djuyamto.
Baca Juga: Polisi Amankan Empat Remaja Lakukan Penyerangan di Rumah Makan Jakpus
Sementara itu sidang tersebut akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum David, Melissa Anggraini mengatakan bahwa saksi yang akan dihadirkan yaitu salah satu dokter RS Mayapada Kuningan.
“(Saksi hari ini) Dokter Tatang (dari Rumah Sakit) Mayapada Kuningan,†kata Mellisa.
Untuk diketahui, Dokter Tatang merupakan salah satu dokter yang menangani David selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.