Lantik 18 Kajati, Jaksa Agung Minta Jangan Cederai Rakyat Kecil

Hukum

Kamis, 03 Maret 2022 | 00:00 WIB
Lantik 18 Kajati, Jaksa Agung Minta Jangan Cederai Rakyat Kecil

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan arahan khusus dan memerintahkan kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk segera mempelajari, identifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah di tempat tugas yang baru. Hal tersebut menjadi penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan para Kajati.

rb-1

"Dan kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan tugas," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Kemudian, kata Burhanuddin, untuk menjaga soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran kejati di wilayah hukumnya serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: ATR/BPN: Bank Tanah Wujudkan Keadilan Pertanahan dan Keadilan Ekonomi

rb-3

"Pastikan seluruh personil di wilayah hukum saudara memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil. Oleh karena itu, tunjukan bahwa kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat," ucap Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung meminta untuk mengoptimalkan fungsi intelijen dalam mengamankan dan melaksanakan seluruh kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan secara tepat dan paripurna.

"Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal, sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat," tuturnya.

Baca Juga: Soal Aturan Kampanye Pemilu, KPU Minta Bantuan Dewan Pers

Selanjutnya, lanjut Burhanuddin, para Kajati di seluruh Indonesia untuk berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional.

Bahkan, tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta untuk tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan preemtif, sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir.

"Hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri," paparnya.

Jaksa Agung juga kembali menegaskan bahwa 18 Kepala Kejati yang baru dilantik untuk menjaga amanah dan hindari perbuatan yang mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Tag Hukum Nasional Jaksa Agung RI Burhanuddin Diambil Sumpah dan Jabatan Kepala Kejati

Terkini