Lantik Gugus Tugas, MK Siap Tangani Sengketa Pemilu 2024

FTNews – Mahkamah Konstitusi (MK) melantik Gugus Tugas dalam rangka dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pelantikan ini menjadi simbol komitmen MK siap melaksanakan kewenangan yang konstitusi amanatkan.

Yakni untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD Tahun 2024.

“Kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan baik itu berkaitan dengan sengketa pilpres atau sengketa pemilihan legislatif (pileg),”kata Suhartoyo saat melantik 737 Gugus Tugas di MK, Selasa (19/3).

(Hakim Suhartoyo/Foto: Istimewa)

Ia menambahkan, bahwa Gugus Tugas akan mulai menjalankan tugasnya setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan hasil Pemilu 2024.

“Sesaat usai pengumuman itu, MK siap menerima permohonan-permohonan sengketa PHPU. Baik pilpres maupun pileg terhadap keputusan KPU tentang hasil penetapan rekapitulasi secara nasional,”tandasnya.

Suhartoyo juga mengingatkan, Gugus Tugas harus berkomitmen dan menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalitas.

“Mereka juga harus menjaga muruah MK secara kelembagaan dalam menjalankan tugas konstitusional ini,”pesannya.

Ia pun berharap Gugus Tugas dapat bekerja maksimal sesuai yang telah disiapkan dalam berbagai pelatihan dan simulasi beberapa waktu lalu.

“Kami juga mengharapkan dukungan jajaran pegawai MK. Dari Sekretaris Jenderal sampai petugas keamanan untuk menyelesaikan PHPU 2024 secara baik dan tuntas,”pungkasnya.

Artikel Terkait