Laporkan Siswi SMP, Kejati: Bukan sebagai Jaksa Jambi
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi angkat bicara soal jaksa bernama Muhammad Gempa Awaljon Putra yang saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, telah melaporkan siswi SMP Negeri 1 berinisial SFA (Syarifah Fadiyah Alka).
Laporan ke Polda Jambi tersebut terkait kritikan terhadap Pemerintah Kota Jambi. Namun, laporan yang dilayangkan Gempa Awaljon tidak ada kaitan dengan instansi kejaksaan dalam hal ini Kejati Jambi. Sebab, dia tidak lagi berstatus sebagai seorang jaksa.
"Tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswi SMP Negeri 1 Jambi, Syarifah Fadiyah Alka ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi," kata Asintel Kejati Jambi, Nophy T Suoth dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (6/6).
Baca Juga: Korban Penganiayaan OTK di Puncak Papua Dievakuasi ke Mimika
Ia mengatakan Gempa Awaljon sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi. Namun, ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tertanggal 6 Februari 2023.
"Karena sudah dilantik, kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai jaksa. Maka dari itu, laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan (Gempa Awaljon) sebagai seorang jaksa," ujar Nophy.
Ia menegaskan bahwa Gempa Awaljon sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, maka pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa.
Baca Juga: Dikaitkan Kasus Penembakan, Polda Metro Bantah AKP Rita Mundur
"Melainkan sebagai kabag hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi," sambungnya.
Dengan demikian, tindakan pelaporan yang dilakukan Gempa Awaljon Putra tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan.
"Sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan (Gempa Awaljon) dengan Kejaksaan RI," jelasnya.
Namun demikian, lanjut Nophy, Kejati Jambi akan melakukan langkah-langkah mediasi. Antara pelaku Syarifah Fadiyah Alka yang dilaporkan atau keluarga dengan pihak Pemkot.
"Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang. Dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua," tegasnya.