Mobile Ad
Perjalanan Sidang Bharada Richard Eliezer dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 16 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan  membacakan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada pekan ini. Richard merupakan salah seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan hukuman serendah-rendahnya selama 20 tahun penjara.

Berikut sederet perjalanan sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E)   yang telah dirangkum  forumterkininews.id hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah melalui berbagai tahapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya masuk meja hijau. Dimulai 18 Oktober 2022, sidang perdana  Bharada Richard (Bharada E). Tidak sendirian, sidang ini juga menyasar terdakwa lain, mulai Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E bersama terdakwa lainnya menjalani sidang perdana di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang perkara pembunuhan Brigadir J dilakukan secara terbuka, agar masyarakat bisa ikut mengetahui proses peradilan. Meski demikian, ada beberapa hal yang tidak bisa disiarkan secara langsung.

Terdakwa Bharada Richard menjalani sidang dakwaan seorang diri, dikarenakan dirinya menjadi justice collaborator. Dimana dengan pilihannya tersebut, Bharada E menguak niat jahat Sambo dalam menghabisi nyawa Brigadir J.

Bharada e didakwa bersama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ada empat hal yang dilakukan Bharada E, yang terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Salah satunya, Bharada E terungkap menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Sebelum memerintah Bharada E, Ferdy Sambo terlebih dahulu memberikan perintah itu ke Bripka Ricky Rizal Wibowo. Hanya saja Ricky tidak berani menembak Yosua. Akhirnya Sambo bertanya ke Bharada E dan disanggupi Bharada E.

Sebelumnya, saksi Ferdy Sambo menceritakan kepada Bharada E bahwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J pada saat di Magelang.

Baca selengkapnya http://ftnews.co.id/tembak-brigadir-j-bharada-e-saya-tak-bisa-menolak-perintah-jenderal/

Setelah majelis hakim menutup sidang perdana, terdakwa Bharada E diberikan waktu oleh majelis hakim untuk mengucapkan duka cita. Ia melakukan setelah adanya bacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

“Mohon izin sekali lagi. Saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos,” ucap Richard.

Lebih lanjut ia mendoakan agar almarhum Brigadir J senantiasa diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu ia juga mengatakan telah menyesali perbuatannya serta memohon maaf kepada seluruh keluarga besar atas kejadian pembunuhan Brigadir J ini.

Bharada Richard membacakan permintaan maaf yang ia tulis dalam secarik kertas. Tulisan tangan ini dibuat Bharada E saat berada di Rutan Bareskrim.

Selengkapnya http://ftnews.co.id/bharada-e-sampaikan-maaf-dan-duka-cita-atas-meninggalnya-brigadir-j/

Bharada Richard dan Kuasa Hukum Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi

Pada sidang selanjutnya, Bharada E tidak mengambil kesempatan dalam pembelaan atau pembacaan dakwaan JPU.

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Alasan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena surat dakwaan sudah cermat dan tepat.

“Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Nanti mungkin kami pikir akan sampaikan di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Selengkapnya http://ftnews.co.id/bharada-e-tidak-ajukan-eksepsi-karena-dakwaan-jpu-sudah-tepat/

24 Oktober: Sidang Lanjutan dengan Agenda Pemeriksaan 12 orang Saksi

Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J, kemudian Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan ada 12 orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Benar, pemeriksaan 12 orang saksi," ujar jaksa Paris Manalu saat dimintai konfirmasi, Senin (24/10) malam.

Pada 25 Oktober, 12 orang saksi tersebut merupakan keluarga mendiang Yosua. Selain keluarga, pihak pengacara Yosua juga akan menjadi saksi.

Hakim meminta pemeriksaan saksi tidak disiarkan secara langsung atau live. Keluarga Brigadir J Dihadirkan di Sidang Bharada E

Orang tua Brigadir Yosua menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Bharada Eliezer di PN Jaksel. Bharada E sempat sungkem ke orang tua Yosua sebelum sidang.

Selengkapnya http://ftnews.co.id/sidang-lanjutan-bharada-e-hadirkan-orang-tua-brigadir-j-hingga-kekasihnya/

Sidang Bharada E Pekan ke Tiga

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa. Yakni ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, pada Senin, 31 Oktober 2022.

"Tolong dihadirkan JPU hadirkan Abdul Somad, Marjuki, Adzan Romer. Kemudian Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, Roziah," kata majelis hakim di persidangan.

ART Susi menjadi saksi

Selain itu, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, telah melecehkan peradilan akibat berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat bersaksi di persidangan.

“Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP. Kemudian juga dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan,” ucap Ronny, di PN Jaksel, pada Senin (31/10).

Selengkapnya http://ftnews.co.id/susi-dianggap-lecehkan-pegadilan-kuasa-hukum-bharada-e-rugikan-klien-kami/

Sidang Pekan ke Empat 7 November 2022

Selanjutnya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan Terdakwa Bharada Richard, pada Senin 7 November 2022, kuasa hukum Baharada E, Ronny Talapessy mengatakan akan membuktikan jika kliennya tidak menerima uang dari rekening Brigadir J yang dikuras setelah tewas.

“Pertama, sempat didengar di publik bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Yosua pada klien kami itu kami sudah bantah di penyidikan,” kata Ronny, di PN Jaksel, pada Senin (7/11).

Selengkapnya http://ftnews.co.id/kuasa-hukum-akan-buktikan-bharada-e-tidak-terima-uang-dari-rekening-brigadir-j/

Dalam persidangan, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menolak permintaan tim kuasa hukum Bharada E yang meminta untuk sidang dipisah dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Karena hal tersebut mengedepankan asas sederhana, cepat, dan murah.

“Ini ada banyak saksi, belum periksa ahli kita. Belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya,” kata hakim Wahyu Iman menjawab permintaan kuasa hukum Bharada E di persidangan, Senin (7/11).

Sidang Lanjutan pada 21 November

Ronny Talapessy mengenai kliennya tidak menerima uang dari rekening Brigadir J setelah tewas terbukti. Hal itu usai dihadirkannya saksi dari Costumer Service BNI, dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin (21/11).

“Dari proses penyidikan sudah kami bantah bahwa Bharada E tidak pernah memindahkan uang dari rekening almarhum Yosua ke rekening Bharada E,” kata Ronny, di PN Jaksel, Senin (21/11).

Bahwa dalam persidangan tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine, mengungkap bahwa perpindahan uang tersebut bukan kepada Bharada E melainkan kepada rekening Ricky Rizal.

Selengkapnya http://ftnews.co.id/omongan-kuasa-hukum-bharada-e-bahwa-kliennya-tidak-terima-uang-dari-brigadir-j-terbukti/

Di dalam fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Bharada Richard  hanya menembakkan tiga peluru kepada Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kata Ronny, hal itu dibuktikan dengan tersisanya 12 peluru di dalam senjata api jenis Glock 17 milik Bharada E.

Jumlah peluru yang tersisa tersebut berdasarkan keterangan Ridwan Soplanit dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian senjata api jenis Glock 17 itu diserahkan kepada Kombes Pol Susanto. Dimana saat itu Kombes Pol Susanto menjabat sebagai Kabag Gakkum Biro Provost Propam Polri.

Selengkapnya http://ftnews.co.id/bharada-e-hanya-menembakan-tiga-peluru-kepada-brigadir-j-sisanya-sambo-yang-tembak/

Bharada E Bertemu dengan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice

Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (28/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan empat terdakwa yang terlibat dalam obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Arif Rahman Arifin. Mereka dihadirkan untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Selengkapnya http://ftnews.co.id/__trashed-18/

30 November, Bharada Richard Jadi Saksi untuk Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Terdakwa Bharada E menyebut Brigadir J selalu mendampingi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, setiap ada kegiatan.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam persidangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (30/11).

Selengkapnya http://ftnews.co.id/bharada-e-sebut-brigadir-j-selalu-dampingi-putri-candrawathi/

Dalam persidangan saat Bharada Richard menjadi saksi, ia mengaku kerap dimarahi Ferdy Sambo saat di mobil sedang dalam perjalanan.

Hal ini berawal saat majelis hakim menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah memarahi dirinya.

“Pernah kena marah sama FS (Ferdy Sambo)?,” tanya Hakim.

Kemudian Bharada E menjelaskan bahwa Ferdy Sambo kerap memarahi dirinya saat berada di dalam mobil sedang melakukan perjalanan akibat adanya motor yang memepet mobilnya atau sebaliknya.

Selengkapnya http://ftnews.co.id/bharada-e-curhat-sering-dimarahi-ferdy-sambo-dalam-perjalanan/

Sidang Bharada Richard 5 Desember 2022, Bharada E Bertemu Ferdy Sambo

Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy akan mencecar pertanyaan kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengenai sarung tangan dan sarung tangan yang dikenakan Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J dengan bukti sampel.

Sampel tersebut akan ditanyakan kepada dua terdakwa. Karena pihak Bharada E melihat adanya ada perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Ini dilakukan secara bersamaan di tanggal 18 Agustus 2022.

Selengkapnya http://ftnews.co.id/bharada-e-bawa-sampel-sarung-tangan-sambo-saat-eksekusi-brigadir-j/

Bahkan perjalanan sidang Bharada E, ada momen kali pertama terdakwa Richard bertemu langsung dengan Ferdy Sambo usai insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy meyakinkan kliennya tidak merasa khawatir akan bertemu dengan Ferdy Sambo di persidangan

Tak hanya itu, mantan Karo Provost Divpropam Polri, Benny Ali turut dihadirkan sebagai saksi. Dirinya bersaksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negedi Jakarta Selatan, pada Rabu (7/12).

Dalam persidangan ia mengungkapkan wajah tiga terdakwa terlihat setres usai insiden penembakan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu. Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihadirkan, pada Senin (12/12).

Selanjutnya, pada 13 Desember 2022, kuasa hukum Bharada E meminta kliennya dihadirkan secara daring (online) saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (13/12).

Terkait hal ini pihak Bharada E telah mengajukan surat kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaannya.

“Kami mohon ketika Richard Eliezer (Bharada E) saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat,” ujar Ronny, di PN Jaksel, Senin (12/12).

Selengkapnya http://ftnews.co.id/besok-kuasa-hukum-bharada-e-minta-kliennya-dihadirkan-secara-daring-saat-jadi-saksi-ferdy-sambo/

Bharada Richard Jadi Saksi untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Bharada E mengungkapkan bahwa senjata api selalu ada dalam mobil pribadi Putri Candrawathi.

Hal ini diungkapkan dirinya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terhadap dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Bharada E diperintahkan Putri Candrawathi untuk membawa senjata api (senpi) miliknya jenis Steyr AUG ke lantai tiga di rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Senjata api itu selalu tersimpan di mobil yang biasa dinaiki Putri. Sebelum dibawa untuk disimpan di lantai 3 rumah Saguling, senpi itu berada di dalam mobil.

Selengkapnya http://ftnews.co.id/bharada-e-ungkap-senjata-selalu-ada-dalam-mobil-putri-candrawathi/

Keterangan Para Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E

Sejumlah saksi ahli turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J. Adapun saksi ahli yang dimaksud yaitu Febrianti Ar-Rosyid yakni Ahli Puslabfor. Sirajul Umam yakni Ajli Biologi Forensik, Fira Sania yakni Ahli DNA. Arif Sumirat yakni Ahli Balistik, dan Heri Priyanto yakni Ahli Digital Forensik.

Dalam kesaksiannya, Bharada Richard menunjukkan bukti berupa foto. Foto tersebut memperlihatkan kaki Ferdy Sambo ketika memberikan handphone (HP) baru kepada dirinya. Ini dilakukan setelah membunuh Brigadir J. Kemudian Sambo menjanjikan kepada dirinya uang sebesar Rp 1 miliar.

Sementara keterangan saksi ahli, yakni Ahli Poligraf Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid membeberkan hasil uji kebohongan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari lima terdakwa tersebut dua diantaranya terbukti tidak berbohong. Keduanya yakni Ricky Rizal dan Eliezer alias Bharada E.

Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Kuat Ma’ruf terindikasi berbohong. Hal ini disampaikan saat dirinya menjadi di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Selengkapnya http://ftnews.co.id/hasil-uji-kebohongan-menunjukkan-ricky-rizal-dan-bharada-e-jujur/

Ahli Psikologi Klinik Dewasa, Liza Marielly membeberkan kondisi Bharada E saat pertama kali ditemui usai adanya insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J, pada Jumat (8/7) lalu.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (26/12).

Selengkapnya http://ftnews.co.id/psikolog-klinik-dewasa-sebut-kejujuran-bharada-e-cukup-tinggi-usai-jalani-pemeriksaan/

Bharada E Sebut Putri Candrawathi Hapus Sidik Jari Suaminya

Bharada E menyebut Putri Candrawathi ikut menghapus sidik jari Ferdy Sambo dari barang-barang milik Brigadir J. Hal ini usai insiden penembakan yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.

Bharada E mengungkapkan saat hadir menjadi saksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (13/12).

Lebih lanjut dalam sidang perkara Pembunuhan berencana dengan lima terdakwa, JPU hadirkan lima saksi, diantaranya saksi ahli kriminologi yakni Muhammad Mustofa. Kemudian, ahli forensik dan medikolegal yakni Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah S.

Kemudian akan dihadirkan juga ahli inafis yakni Eko Wahyu B dan ahli digital forensik, Adi Setya.

Sementara Ahli Digital Forensik, Adi Setya menjadi saksi yang dimintai keterangannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Dalam kesempatan tersebut Adi mengungkapkan ada percakapan antara Ferdy Sambo dan Bharada E di media sosial Whatsapp usai penembakan Brigadir J.

Selengkapnya http://ftnews.co.id/saksi-ahli-digital-ungkap-percakapan-ferdy-sambo-dan-bharada-e-usai-penembakan/

Para Ahli Berikan Kesaksian di sidang Bharada E

Ahli Psikologi, Dr Reni Kusumowardhani mengatakan bahwa Bharada E memiliki kepatuhan yang tinggi dan tidak berani untuk menolak suatu perintah.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (21/12).

Selengkapnya http://ftnews.co.id/bharada-e-miliki-kepatuhan-yang-tinggi-dan-tidak-berani-tolak-perintah/

Kemudian, Guru Besar Filsafat Moral, Romo Frans Magnis Suseno menyebutkan unsur yang dapat meringankan hukuman Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan saat dirinya hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (26/12).

Selengkapnya http://ftnews.co.id/romo-frans-magnis-sebutkan-unsur-yang-dapat-meringankan-hukuman-bharada-e/

Kubu Putri Candrawathi Singgung Status Justice Collaborator yang Disematkan Kepada Bharada E

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy angkat bicara terkait adanya singgungan soal status Justice Collaborator yang diberikan kepada kliennya mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Ronny status justice collaborator sudah tercantum jelas di pasal 5 ayat 2 dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir mendampingi kliennya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (28/12).

Selengkapnya http://ftnews.co.id/kuasa-hukum-bharada-e-beri-tanggapan-soal-sindiran-juctice-collaborator-dari-kubu-putri-candrawathi/

Kubu Bharada Richard Hadirkan Ahli Hukum Pidana untuk Meringankan

Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menjelaskan sejumlah pasal yang dapat menghapus pidana terhadap seseorang yang terlibat dalam suatu hukum pidana.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (28/12).

Selengkapnya http://ftnews.co.id/upaya-kubu-bharada-e-datangkan-ahli-pidana-untuk-melepas-jerat-pasal-340/

Bharada Richard Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Bharada Richard Eliezer mengaku mengatakan ‘siap’ saat diperintahkan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Kemudian Terdakwa Bharada Richard menghadapi tuntutan JPU dalam perkara tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement