Lawan Varian Omicron, Sekjen Kemenkumham Keluarkan Surat Edaran

Nasional

Kamis, 02 Desember 2021 | 00:00 WIB
Lawan Varian Omicron, Sekjen Kemenkumham Keluarkan Surat Edaran

Forurmterkininews.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengambil langkah antisipatif melawan virus Covid-19 varian Omicron.

rb-1

Sekjen mengajak jajarannya untuk tidak lengah menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas perkantoran.

Kantor Wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Sidang PK Saka Tatal Digelar di PN Cirebon, Farhat Abbas Bawa 10 Novum

rb-3

"Diharapkan melakukan pengawasan dan protokol kesehatan ketat dalam aktivitas kerja maupun aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya,” himbau Andap, Rabu (1/12).

Pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM di lingkungan Kemenkumham. SE ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kemenkumham di Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis.

Surat Edaran mencakup jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO). Hal ini diatur berjenjang dari 25% hingga 75% WFO sesuai level PPKM 1 sampai level 3.

Baca Juga: Menteri Sofyan: Tanah Hasil Program Redistribusi Jangan Dijual

Pegawai yang bekerja tugas di kantor adalah pegawai yang sudah divaksin. Kemudian tidak mempunyai komorbid, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk.

“Pegawai yang bekerja di kantor tetap memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, meminimalisir mobilitas, dan menghindari kerumunan,” lanjutnya.

Lingkup kerja Kemenkumham mencakup perlintasan Warga Negara Asing (WNA), khususnya Tempat Pemeriksaan Imigrasi menuntut protokol kesehatan yang ketat.

Pasalnya, Indonesia akan banyak event nasional maupun internasional, seperti di Bali, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta.

Andap memastikan semua pegawai Kemenkumham menaati surat edaran dari Satgas Covid-19 tentang pelarangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada saat libur natal dan tahun baru 2022.

“Pegawai Kemenkumham tidak akan diberikan izin cuti sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tegas Andap.

Tag Nasional Headline Sekjen Kemenkumham Omicron Varian Covid-19

Terkini