Layanan Terbaru Pegadaian: Jual Emas tak Perlu Kuitansi, Perhiasan Rusak Tetap Dibayar Sesuai Harga

Ekonomi Bisnis

Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:29 WIB
Layanan Terbaru Pegadaian: Jual Emas tak Perlu Kuitansi, Perhiasan Rusak Tetap Dibayar Sesuai Harga
Ilustrasi/Foto: Pixabay, pexels.com

Sebagian orang mungkin pernah mengalami ketika menjual emas (perhiasan) yang juga ditanya adalah surat pembelian emas yang akan dijual. Jika kita tidak memiliki kuitansi, toko tetap menerima namun dengan harga yang telah dikurangi. Pasalnya, keberadaan kuitansi ini sangat mempengaruhi harga jual, bahkan tak jarang pengurangannya cukup signifikan.

rb-1

Nah, sepertinya PT Pegadaian jeli melihat peluang ini. Baru-baru ini PT Pegadaian Galeri 24 meluncurkan layanan terbaru mereka yakni, ‘Buyback Emas Galeri 24’. Layanan ini menerima penjualan emas dan perhiasan yang tidak memiliki kuitansi.

Ilustrasi/Foto: pexels.comIlustrasi/Foto: pexels.com

rb-3

Bukan itu saja, masyarakat yang ingin menjual perhiasan emas yang sudah rusak, pun diterima Pegadaian Galeri 24. Dengan dua layanan baru itu, Pegadaian berharap masyarakat bisa mengakses dana segar, aman dan cepat.

Yang Dipastikan Kadar Emas-nya dan Lansung Bayar Tunai Hari Itu juga

Yang terpenting bagi Galeri 24 adalah barang yang dijual adalah benar emas, setelah pengecekan tersebut kemudian memastikan kadar emas-nya. Itu saja.

“Kami periksa kadar emasnya, lalu langsung kami bayar tunai di hari yang sama. Proses cepat, aman, dan transparan,” ujar Kepala Divisi Komersial dan Pengembangan Bisnis, Ihdina Inti Rachma.

Saat ini layanan Buyback Emas Galeri 24 masih di Jakarta. Namun begitu, layanan ini akan juga dilakukan di sejumlah kota besar di Indonesia. Targetnya, akhir tahun masyarakat kota-kota besar di Indonesia sudah bisa mengakses layanan tersebut.***

Tag Pegadaian Galeri 24 Jual Emas Tanpa Kuitansi

Terkini