Lengkap! Peran Serka N dan Kopda FH Dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI
Pomdam Jaya menetapkan dua anggota TNI AD, Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH, sebagai tersangka.
Hal ini terkait keterlibatan kedua tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta.
Baca Juga: Cicilan Rp 25 Ribu per Hari, Simak Rincian Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 35 Juta
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengungkap bahwa kedua tersangka telah ditahan.
"Menetapkan dua tersangka, dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua FH," terang Donny dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Donny menjabarkan peran kedua tersangka. Di mana, Serka N bermula pada 17 Agustus 2025 dihubungi salah satu tersangka berinisial JP yang menawarkan pekerjaan untuk menjemput atau menculik korban.
Baca Juga: Bertambah, Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Dibagi Jadi 9 Klaster
"18 Agustus 2025, Serka N menelepon Kopda FH untuk meminta membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang tersebut (korban)," terang Donny.
Kopda FH lalu bertemu dengan Serka N dan JP. Kemudian menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan dengan imbalan yang telah disiapkan.
Uang Operasional Rp 5 Juta
Polda Metro Jaya menghadirkan 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Mohammad Ilham Pradipta, Selasa (16/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Donny menuturkan bahwa Kopda FH menerima tawaran tersebut, dan ditugaskan untuk mengumpulkan tim yang akan menjemput korban.
Kopda F lalu meminta uang operasional sebesar Rp 5 juta, dan disanggupi Serka N di mana uang tersebut berasal dari JP.
"20 Agustus 2025, Serka N bertemu JP di salah satu bank swasta di Jakarta Timur. JP menyerahkan uang Rp 5 juta yang akan digunakan untuk kegiatan tersebut," beber Donny.