Metropolitan

Keluarga Ilham Pradipta Kacab BRI Cempata Putih Datangi Polda Metro, Ada Apa?

21 Oktober 2025 | 12:29 WIB
Keluarga Ilham Pradipta Kacab BRI Cempata Putih Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Foto kolase Kacab Bank BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta diculik kemudian ditemukan tewas dibunuh. [Instagram]

Keluarga korban Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (21/10/2025).

rb-1

Pantauan FTNews di lokasi, keluarga Mohammad Ilham Pradipta didampingi kuasa hukum tiba sekitar pukul 10.30 WIB.

Boyamin, selaku kuasa hukum, mengatakan kehadiran mereka untuk memberikan informasi tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Pasalnya, kasus penculikan dan pembunuhan dengan korban Mohammad Ilham Pradipta telah berjalan selama dua bulan.

Baca Juga: Perampokan Museum Louvre, Raibnya Peninggalan Keluarga Napoleon Bonaperte

rb-3

“Kami bersama keluarga, Pak Taufan, kakak kandung beliau, Pak Iman, mertua, bapak mertuanya beliau, terus ini juga saudara-saudara, itu saudaranya beliau, almarhum begitu. Tapi kalau istri belum siap, tidak ada alasan sebenarnya, belum bisa ikut ke sini,” kata Boyamin ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa (21/10/2025).

“Tapi kami mewakili korban bahwa satu, kami tetap menuntut agar dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi yaitu pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP,” sambungnya.

Baca Juga: Badru Dihina Suporter, Keluarga Bisa Tempuh Langkah Hukum?

Boyamin menjelaskan, kehadiran mereka juga sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait perkara dugaan penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta.

“Setidak-tidaknya kalau turun sedikit, ya pembunuhan, tidak ada yang lain. Dan kami ke sini ingin bertemu pimpinan penyidik untuk menyampaikan aspirasi itu. Kami dengar perkara ini sudah pernah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diduga akan ada petunjuk-petunjuk dari Jaksa,” jelasnya.

Dengan kehadiran itu, Boyamin berharap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham Pradipta segera menemui titik terang. Terlebih kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum TNI serta pihak lain yang masih dalam proses penyidikan.

Kuasa Hukum dan Keluarga Ilham Pradipta. (FTNews)Kuasa Hukum dan Keluarga Ilham Pradipta. (FTNews)

“Dan mudah-mudahan petunjuk Jaksa pun juga menyerempet atau menyasar Pasal 340, setidaknya 338 pembunuhan biasa, karena kami tidak mungkin bisa menerima peristiwa itu sebagai penculikan biasa. Alhamdulillah kemarin juga kita semesta mendukung, ada kasus penculikan di Tangerang Selatan,” beber Boyamin.

“Kalau penculikan itu ya begitu-gitu saja, tidak ada yang tewas. Maka juga kemudian di BNI yang bobol, karena bisa dibujuk tidak dibunuh,” lanjutnya.

Diketahui, berkas perkara dugaan penculikan dan pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sebelum dinyatakan P21.

Rilis Kasus Penculikan Dan Pembunuhan Kacab Bri Cempaka Putih Mohammad Ilham Pradipta, Selasa (16 9 2025). [Ftnews.co.id Selvianus Kopong Basar] (4)Rilis Kasus Penculikan Dan Pembunuhan Kacab Bri Cempaka Putih Mohammad Ilham Pradipta, Selasa (16 9 2025). [Ftnews.co.id Selvianus Kopong Basar] (4)

Kasus penculikan dan pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta bermula dari peristiwa penculikan di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025). Korban kemudian dibawa kabur hingga jasadnya ditemukan di area persawahan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025) pagi.

Dari hasil pemeriksaan tim dokter, Ilham tewas akibat kekerasan benda tumpul dan diduga mengalami kekurangan oksigen sebelum meninggal dunia. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 orang tersangka, salah satunya Dwi Hartono, dikenal sebagai “crazy rich Jambi” yang memiliki usaha bimbel online.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tag Mohammad Ilham Pradipta Kacab BRI Cempaka Putih Ilham Pradipta