Leony Keluhkan Kena Pajak Warisan hingga Puluhan Juta: Cuma Bisa Bayar Sambil Ngedumel

Lifestyle

Jumat, 12 September 2025 | 18:58 WIB
Leony Keluhkan Kena Pajak Warisan hingga Puluhan Juta: Cuma Bisa Bayar Sambil Ngedumel
Artis Leony Vitria (kiri) ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]

Artis Leony Vitria angkat bicara mengenai pajak puluhan juta rupiah yang harus dibayarkannya saat hendak mengurus balik nama rumah warisan ayahnya.

rb-1

Permasalahan itu membuat Leony merasa tak masuk akal. Karena dari dulu rumah milik orang tuanya itu tak berubah sedikitpun.

Baca Juga: Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Begini Fakta Sebenarnya

rb-3

Hal itu membuat Leony kecewa hingga akhirnya curhat di media sosial beberapa waktu lalu.

"Kita harus bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) hanya untuk balik nama dari orang tua ke anak. Jadi gue cuma merasa ini logika-logika personal gua, ngerasa enggak fair aja gitu karena rumah itu sama aja gitu," kata Leony ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

"Saya dibilang berarti nama lo ada penambahan aset, tapi ini bentuknya sama, masih barang yang sama gitu, satu objek ini," sambungnya.

Baca Juga: Ketua Asphija, Kecurangan Holywings Bikin Pengusaha Hiburan Lain Cemburu

Bukan cuma itu, Leony juga meluapkan kekecewaannya terhadap pajak warisan rumah orang tuanya ternyata dikenakan pajak berlapis-lapis.

Padahal dirinya sebagai ahli waris yang sah kemudian hanya balik nama, tanpa bermaksud untuk menjual rumah warisan orang tuanya itu.

"Tapi kena pajaknya berlapis-lapis jadinya hanya karena perihal balik nama. Ini kita belum ngomong jual loh," tegas Leony.

"Ini kita cuma ngomong balik nama dari yang ada di satu KK pula, keturunan langsung gitu dari Papa ke saya gitu. Itu aja sudah berlapis-lapis pajaknya. Nah kalau dijual aja itu nambah lagi," lanjutnya.

Bayar Pajak Warisan

Artis Leony Vitria (kiri) ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Artis Leony Vitria (kiri) ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Kendati demikian, Leony mengaku tak masalah jika dikenakan biaya tambahan. Asalkan biaya untuk membayar pajak warisan rumah orang tuanya sesuai.

"Tapi ini kita enggak ngomong itu karena kan bukan niatnya mau jual rumah, memang hanya cuma mau ganti nama," bebernya.

"Nah jadi gue sih karena sebagai warga negara ya harus bayar. Tapi menurut gue enggak masuk akal, ya gue cuma bisa bayar sambil ngedumel," pungkas Leony.

Penjelasan DJP

Leony curhat mengenai pajak warisan yang harus dibayarkannya hingga puluhan juta rupiah. [Instagram]Leony curhat mengenai pajak warisan yang harus dibayarkannya hingga puluhan juta rupiah. [Instagram]Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli telah angkat bicara dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/9/2025).

Dia menjelaskan, dasar hukum pengecualian pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Untuk pengajuan surat keterangan bebas pajak penghasilan warisan, ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar.

Dengan melampirkan dokumen fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah, fotokopi sertipikat tanah/bangunan yang diwariskan, dokumen identitas pewaris dan ahli waris, dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.

"Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak," jelas Rosmauli.

Tag Pajak Leony Vitria Pajak Warisan

Terkini