Linda Pantjawati Susah Payah Rintis Bisnis Toko Roti, Kini Usahanya Sepi Gegara Ulah Sang Anak George Sugama Halim
Nasional

Linda Pantjawati sudah menjalani bisnis toko roti hingga lebih dari dua dekade. Namun tokonya di Cakung, Jakarta Timur, kini sepi pembeli imbas penganiayaan yang dilakukan putranya, George Sugama Halim.
Dirintis dengan nama Yes Cake and Bakery, toko itu sudah mulai beroperasi sejak tahun 1999 silam.
Tentu tak mudah bagi Linda untuk memulai bisnis pasca runtuhnya Orde Baru.
Baca Juga: 7 Tahapan Tes Kejiwaan yang Akan Dijalani George Sugama Halim
Kondisi Tanah Air ketika itu juga baru saja dilanda krisis moneter.
Linda diketahui merintis bisnis tersebut karena hobinya yang gemar membuat kue dan roti.
Di usia toko yang menginjak 23 tahun, Yes Cake and Bakery berubah nama menjadi Lindayes Pattiserie and Coffee.
Baca Juga: Anak Bos Roti George Sugama Halim Masih Bebas Berkeliaran, Ini Alamat Lengkapnya di Cakung
Alasannya sederhana, yakni terkait rebranding perusahaan.
Toko ini tidak hanya menjual kue dan roti. Melainkan juga minuman seperti kopi dan jus.
Bahkan toko ini memiliki produk andalan berupa Kopi Medan.
Namun saat FTNews.co.id berkunjung, pada Senin (16/12), toko ini tengah tidak menjajakan minuman.
Toko tersebut terbilang legendaris karena menyajikan berbagai produk unggulan dengan bahan berkualitas dan tanpa pengawet.
Masyarakat yang berada di sekitar lokasi mengaku bahwa toko tersebut cukup populer di Jakarta Timur.
"Oh iya tahu, memang sudah lama itu tokonya," ucap seorang wanita paruh baya di sekitar toko.
Namun sayang, pantauan FTNews di lokasi, toko tersebut tampak sepi pembeli.
Terancam 5 Tahun Penjara
George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Timur merilis pengungkapan kasus penganiayaan ini dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024) sore.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopenggilingan, tampak tersangka memakai baju tahanan warna biru bertuliskan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Terlihat George Sugama Halim digiring oleh seorang petugas ke suatu ruangan dengan tangan terborgol.
Setelahnya tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka GSH," kata Nicolas kepada awak media.
Nicolas menjelaskan, motif tersangka menganiaya korban berinsial DA, lantaran kesal karena permintaannya untuk diantarkan makanan ditolak.
"Motifnya tersangka meminta korban mengantar makanan ke kamar pribadi tersangka, namun korban menolak. Tersangka merasa kesal dan terjadi argumentasi. Sehingga tersangka emosi dan menganiaya korban," ungkapnya.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap George Sugama Halim.
Tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ilham Sigit Pratama)