Longgarkan Pemakaian Masker, Menkes: Transisi Menuju Endemi

Kesehatan

Rabu, 18 Mei 2022 | 00:00 WIB
Longgarkan Pemakaian Masker, Menkes: Transisi Menuju Endemi

Forunterkininews.id, Jakarta - Pemerintah mulai melonggarkan aturan dengan memperbolehkan masyarakat tidak memakai masker di ruang terbuka. Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi sesuai dengan kebijakan yang diumumkan Presiden Joko Widodo.

rb-1

Hal penting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

​​Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapan, belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia. Transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat mulai menyadari bagaimana melakukan protokol kesehatan yang sehat. Baik pada diri sendiri maupun kepada keluarga.

Baca Juga: Kirab Presiden Jokowi tak Sesuai Skenario

rb-3

"Hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap," ujar Menkes, Rabu (18/5).

Pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia. Menurut Budi, berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang sedang beredar di seluruh dunia.

Dan secara praktis dan realitanya dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Bakal Wujudkan Permintaan KKB

Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik,

Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.

“Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,” tutur Menkes Budi.

Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.

“Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi,” ucap Menkes Budi.

Kondisi Penularan Covid-19 Sudah Terkendali

Dikatakan Menkes, pemerintah bisa melakukan relaksasi aturan lainnya apabila kondisi penularan kasus COVID-19 makin lama makin terkendali, pasien COVID-19 yang masuk dan dirawat di rumah sakit juga makin lama makin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya semakin tinggi.

Pada masa transisi, penyelarasan kebijakan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami kondisi ini dengan baik.

Diawali dengan pemerintah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, maka pada momentum ini, pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama 2 tahun terakhir, dengan melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan, baik nasional maupun internasional.

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri tidak lagi dibutuhkan. Dengan catatan telah divaksin lengkap.

Lebih lanjut ia menegaskan, walaupun pemerintah telah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat. Namun tetap harus menyelesaikan vaksinasi COVID-19.

“Kita perlu melanjutkan upaya vaksinasi serta budaya hidup bersih dan sehat, seperti protokol kesehatan. Karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ucapnya.

Tag Nasional Kemenkes Satgas Covid-19 Kesehatan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Juru Bicara

Terkini