LPSK Ingin Sidang Bharada E Dipisah dengan Terdakwa Lain

Hukum

Senin, 07 November 2022 | 00:00 WIB
LPSK Ingin Sidang Bharada E Dipisah dengan Terdakwa Lain

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berencana menggabungkan sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Bharada E dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'tuf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (7/11).

rb-1

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, berharap sidang untuk Bharada Eliezer dipisah.

"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Artinya kita memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Edwin, saat diminta keterangan, Minggu (6/11).

Baca Juga: Boeing Dapat Dituntut Atas Kasus 737 MAX Lion Air

rb-3

Namun Edwin akan tetap menghormati keputusan majelis hakim jika terdakwa digabungkan dalam persidangan.

"Tetapi tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," kata Edwin.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (7/11).

Baca Juga: Polisi: Senjata Api yang Ditodongkan Pengendara Fortuner Hanya Airsoft Gun Mainan

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya mengatakan akan menggabungkan terdakwa Bharada E dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Sidang Richard akan kami gabungkan dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," ucap Wahyu, Senin (31/10).

Lebih lanjut ia mengatakan penggabungan ini dilakukan untuk memanfaatkan waktu yang ada.

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal). Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," ujar Wahyu.

Sementara itu memastikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan tahanan khusus untuk Bharada E. Serta LPSK juga akan terus melakukan pendampingan kepada Bharada E selama proses persidangan.

"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat Ma'ruf, dan kepada LPSK penahananya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," ucap Wahyu.

Tag Hukum Pemeriksaan Saksi Sidang LPSK Bharada E Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terkini