Luhut Layangkan Gugatan Perdata Aktivis Haris Azhar dan Fatia Rp100 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah melayangkan gugatan perdata sebesar Rp100 miliar terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Fatia Maulidiayanti terkait kasus pencemaran nama baik.

Alasan mengajukan gugatan secara perdata agar dapat mengetahui siapa yang salah terkait yang disampaikan Haris Azhar dalam video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” di akun Youtube.

Meski dalam mediasi di kepolisian gagal dilakukan karena Haris Azhar tidak datang, Luhut menginginkan kasus tersebut tetap lanjut di pengadilan, agar permasalah tersebut bisa diselesaikan secara perdata.

“Sudah (dilayangkan gugatan perdata), ini tanya aja pak Juniver yang paten,” kata Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Sementara itu Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah pendaftaran gugatan perdata di pengadilan terhadap Haris Azhar.

Namun dia juga belum dapat memastikan apakah gugatan itu sudah didaftarkan atau baru akan dilayangkan. Gugatan perdata, kata dia, agar hakim bisa memutuskan siapa yang salah dalam permasalahan tersebut.

“Beliau (Luhut) katakan, kita hormati proses hukum ini berlanjut di serahkan kepada pengadilan,” ujar Juniver di lokasi yang sama.

“Nanti pengadilan yang menentukan siapa yang benar, dan siapa yang salah. Di pengadilan lah nanti dilihat apakah dokumen yang dikatakan oleh pihak terlapor (Haris Azhar) bisa dipertanggung jawabkan, nanti pengadilan yang memutuskan,” sambungnya.

Kendati demikian, alasan mengajukan gugatan perdata, karena dalam mediasi di kepolisian, tidak menghasilkan kata sepakat atau titik temu antara kedua belah pihak. Sehingga kasus pencemaran nama baik tersebut dibawa ke ranah pengadilan.

BACA JUGA:   Polisi Periksa Pelatih dan Kakak Korban Penganiayaan Anak Petinggi Polri

“Setelah mediasi tidak ada titik temu, maka proses hukum lebih lanjut dilimpahkan dan diproses ke pengadilan,” jelasnya.

Juniver menegaskan, nantinya biar pengadilan yang bisa menilai dokumen bukti-bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke pihak kepolisian.

“Nanti pengadilan yang melihat dan mencermati laporan kami ini dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian secara komprehensif,” tegasnya.

Selain itu, Luhut Pandjaitan dan kuasa hukum menyatakan kekecewaan terhadap pihak terlapor Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, karena tidak memenuhi undangan mediasi hari ini.

Sebab, kliennya sebagai pejabat negara dengan berbagai kesibukan sudah meluangkan waktu menghadiri agenda mediasi.

“Yang kami sesalkan waktu yang sudah ditentukan rekan kami Azhar tidak ditepati,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang mengunggah video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” di akun Youtube Haris Azhar.

Dalam video tersebut berisi soal bahasan laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Artikel Terkait