Lukas Enembe Dipenjara, Sekda Papua Ditunjuk Jalankan Roda Pemerintahan

Forumterkininews.id, Jakarta – Sekretaris Daerah Papua Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Papua oleh Kementerian Dalam Negeri. Penunjukan itu dilakukan lewat surat bernomor 100.3.2.6/184/SJ.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengambil keputusan itu setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.

“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1).

Benni menyampaikan penunjukan itu sesuai pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Pasal itu menyebut gubernur yang sedang menjalani proses hukum dilarang melaksanakan tugasnya. Tugas gubernur akan ditangani wakil gubernur. Jika tak ada wakil gubernur, tugas sehari-hari akan ditangani sekretaris daerah.

Papua tak punya wakil gubernur sejak Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021. Pemerintah tak kunjung menentukan sosok pengganti Klemen hingga saat ini.

“Hal ini (penunjukan Ridwan Rumasukun) mengingat wakil gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujarnya.

Sebelumnya, menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyampaikan bahwa pascapenangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Pemerintah Pusat telah menyiapkan segalanya.

Dirinya membenarkan jika saat ini kursi Gubernur Kosong setelah ditangkapnya Lukas Enembe, Selasa (10/1) kemarin.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar. Ini dilakukan setelah PT Tabi Bangun Papua terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

BACA JUGA:   The Sky Restaurant and Bistro Ditutup Paksa Warga Cikarang

KPK menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Artikel Terkait