Lukas Enembe Diperiksa KPK Jadi Saksi Terkait Korupsi Proyek Infrastruktur Papua

Hukum

Rabu, 18 Januari 2023 | 00:00 WIB
Lukas Enembe Diperiksa KPK Jadi Saksi Terkait Korupsi Proyek Infrastruktur Papua

Forumterkininews.id, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

rb-1

“Benar. Informasi yang kami terima sebagai saksi untuk tersangka RL (Rijatono Lakka) selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/1).

Pemeriksaan Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: JPU Berikan Kutipan Martin Luther King Usai Bacakan Tuntutan Kuat Maruf

rb-3

Tak hanya itu, KPK menyarankan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe bersedia hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil. Karena itu kewajiban, dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).

Yulce diketahui akan menolak menjadi saksi bagi Lukas Enembe dengan alasan sebagai keluarga inti. Meski hal tersebut diperbolehkan secara hukum, namun Ali tetap meminta Yulce hadir terlebih dahulu menghadap tim penyidik.

Baca Juga: Interpol Polri Pastikan Masa Aktif Red Notice Buronan Surya Darmadi Hingga 2025

Menurut Ali, tim penyidik membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka dalam kasus ini.

"Kami panggil seseorang sebagai saksi karena pasti ada kebutuhan penyelesaian berkas perkara kedua tersangka. Baik LE maupun RL (Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka)," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

"Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Dia mengatakan Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.

Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

Dalam kasus ini Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar. KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak di bidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua. Di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag Hukum KPK Lukas Enembe Proyek Infrastruktur Papua PT Tabi Bangun Papua

Terkini