Lukas Enembe Dirawat Sementara di RSPAD
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dirawat di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pasca penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua, Selasa (10/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam penjelasannya, mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe oleh tim dokter RSPAD didampingi tim penyidik dan dokter KPK.
"Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Ali Fikri, Rabu (11/1) pagi.
Baca Juga: Meriah! Indonesian Trending Awards Sukses Digelar
Dijelaskan Ali, pemeriksaan terhadap Gubernur Papua meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung.
Dari situ dokter kemudian menyimpulkan bahwa kepada yang bersangkutan diperlukan perawatan sementara di RSPAD.
Ali mengungkapkan, KPK belum tahu berapa lama Lukas Enembe akan menjalani perawatan di RSPAD. Dia hanya menegaskan, penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan apabila Lukas telah selesai dirawat.
Baca Juga: Surat Wasiat Ditemukan, Motif Percobaan Bunuh Diri Ayu Aulia Terungkap
"Mengenai waktu, tim medis yang bisa menentukan. Prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujar Ali.
Melansir Antara, Komisi Antirasuah itu memastikan penyelesaian penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Ali juga memastikan KPK tetap menjunjung azas praduga tak bersalah dan penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemenuhan hak-hak tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," kata Ali.
Selasa (10/1) KPK dibantu Brimob Polda Papua menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua. Disebutkan KPK, tersangka Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap.
Lukas Enembe kemudian langsung diterbangkan ke Jakarta dengan terlebih dulu transit di Manado, Sulawesi Utara. Lukas tiba di Jakarta Selasa malam dan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi dari Rijatono Lakka sekitar Rp1 miliar usai Rijatono terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Ketiga proyek tersebut adalah, "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar, "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI senilai Rp12,9 miliar.
Lukas Enembe juga diduga telah menerima juga pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal dugaan ini.