Nasional

MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan Divonis 13 Tahun Penjara

28 Februari 2025 | 19:48 WIB
MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan Divonis 13 Tahun Penjara
Ex Dirut Pertamina, Karen Agustiawan

Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat hukuman mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang terjadi dalam periode 2011 hingga 2021.

rb-1

Dalam putusan tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Karen, lebih berat dibanding vonis sebelumnya di tingkat pengadilan negeri maupun banding.

Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang diputuskan oleh majelis hakim kasasi pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga: Selidiki Kasus Pengadaan LNG, KPK Cekal Karen Agustiawan

rb-3

Ex Dirut Pertamina, Karen Agustiawan

Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan Karen Agustiawan dan memutuskan tetap menjatuhkan pidana 13 tahun penjara serta denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Perjalanan kasus ini telah melalui beberapa tahapan.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Karen divonis hukuman 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan tambahan tiga bulan kurungan apabila denda tidak dipenuhi. Vonis tersebut dijatuhkan pada 24 Juni 2024.

Baca Juga: Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA Digeledah KPK
Ex Dirut Pertamina, Karen Agustiawan

Namun, setelah Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman yang dijatuhkan justru diperberat.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada 30 Agustus 2024, majelis hakim tingkat banding menambah berat hukuman Karen, meski rinciannya tidak disebutkan secara spesifik dalam putusan MA.

Keputusan Mahkamah Agung ini sekaligus mempertegas bahwa Karen Agustiawan, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi untuk waktu yang lebih lama.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan proyek pengadaan LNG yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Perkara ini juga menjadi sorotan karena melibatkan keputusan strategis Pertamina terkait ketahanan energi nasional.

Karen dinilai melakukan kebijakan pengadaan LNG tanpa persetujuan dewan komisaris dan tanpa kajian risiko yang memadai, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Meskipun sempat membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan yang diambil adalah demi kepentingan nasional, majelis hakim di semua tingkatan menilai Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan kasasi ini sekaligus menutup ruang bagi Karen untuk mengajukan upaya hukum biasa lainnya, kecuali peninjauan kembali (PK) di kemudian hari, apabila ditemukan bukti baru (novum) yang dapat memperkuat pembelaannya.

Dengan putusan ini, Mahkamah Agung mengirimkan sinyal tegas bahwa tindak pidana korupsi, khususnya di sektor strategis seperti energi, akan ditindak dengan hukuman berat demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

Tag Mahkamah Agung Karen Agustiawan Ex Dirut Pertamina