Mahfud MD Bandingkan Mario Dandy dan Kaesang soal Jet Pribadi, KPK Mesti Periksa

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju dalam Pilkada Serentak 2024. (Foto: PSI)

FT News – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ikut menyoroti soal Kaesang Pangarep yang memakai pesawat jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.

Meski sudah jelas memakai pesawat jet pribadi, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga memeriksa anak Presiden Jokowi tersebut.

Lewat cuitan di akun media sosial (Medsos) X miliknya, Mahfud MD lalu membandingkan kasus Mario Dandy yang merupakan anak pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tapi tetap diperiksa KPK hingga menyeret ayahnya.

Menurut Mahfud MD kalau alasan tidak memeriksa Kaesang bukan karena dia pejabat, itu tentunya bertentangan dengan sejarah.

“Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja. Tapi kalau alasannya krn Kaesang bkn pejabat, maka perlu dikoreksi dalam dua hal,” katanya, Kamis (5/9/2024).

Mahfud mengungkap berdasarkan sejarah, banyak koruptor terungkap setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat menjalani pemeriksaan KPK.

Oleh karena itu, Kaesang yang bukan pejabat menjadi alasan tak bisa KPK memeriksa menjadi sesuatu ahistorik atau mengabaikan fakta sejarah.

“Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa,” tulisnya.

Bandingkan Kaesang dan Mario Dandy 

Mahfud MD lalu membandingkan Kaesang dengan Mario Dandy anak Rafael Alun, yang tampil hedon dan flexing barang-barang mewah.

“Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap,” katanya.

“Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” sambungnya.

Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Twitter/@mohmahfudmd)

Lebih lanjut Mahfud MD menyampaikan kalau karena alasan bukan pejabat sehingga tak menjalani pemeriksaan, maka menjadi celah pelaku gratifikasi.

BACA JUGA:   Komisi III DPR Acungi Jempol Ketenangan Kapolri Tangani Kasus Brigadir J

“Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sdh dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan Pukat UGM,” tukasnya.

Postingan ini seketika mendapat banyak tanggapan dari warganet. Ada yang mengatakan kalau KPK tidak berani memeriksa anak Presiden.

“@KPK_RI berani gak?” kata warganet.

“KPKnya takut Prof,” ungkap warganet lainnya.

“Alasan Kaesang bukan pejabat negara adalah pembodohan yang tidak berkesudahan. Nanti koruptor cuci uang lewat anaknya dan tidak terjangkau hukum. Apakah hukum kita selemah itu?” balas warganet.

Artikel Terkait