Makan Korban, DPR Minta Bawaslu Tertibkan Baliho Tak Sesuai Aturan

FTNews – Fenomena baliho yang tak sesuai dan memakan korban terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Meresponse hal itu, DPR RI meminta Bawaslu, aparat pemerintah daerah dan pihak Kepolisian bisa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.

“Semuanya sudah ada aturannya. Soal kepemiluan itu sudah tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemasangan alat-alat kampanye. Di aturan itu sudah jelas seberapa besar ukurannya, seberapa banyak dan di mana tempatnya. Hal ini sebetulnya juga sudah Bawaslu pahami, yang memang salah satu tugasnya mengawasi itu,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Kamis (25/1).

Bawaslu, katanya, ketika menemukan penyimpangan pemasangan APK harus segera bertindak.

Yakni dengan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untukambil tindakan misalnya dengan mengerahkan Satpol PP.

Baliho Partai
Jejeran Baliho Partai Merusak Lingkungan, di Jalan Gas Alam, Kota Depok. (Foto: Forumterkininews.id/Eriel Wira Natha)

“Kita di DPR tentunya terus mendorong supaya, seluruh pihak yang berwenang terhadap masalah ini dapat bekerja secara maksimal sinergis. Kemudian, tidak lupa juga bantuan bapak-bapak dari Kepolisian dan masyarakat yang mengalami ketidaknyamanan ini,” terangnya.

Doli berujar, sebetulnya landasan aturan terkait APK ini telah ada di berbagai aturan instansi terkait. Misalnya di Kepolisian berkaitan dengan ketertiban dan keamanan.

Lalu di masing-masing pemda setempat juga sudah ada aturan yang bisa diterapkan untuk mnertibkan APK dengan dikerahkannya Satpol PP.

“Jadi ya, kalau memang selama itu melanggar dari aturan-aturan itu memang harus ditertibkan. Apalagi kalau sampai itu membahayakan bahkan mengancam jiwa masyarakat,”tegasnya.

“Saya kira, pada intinya APK itu tujuannya kan baik untuk memperkenalkan kontestan politik seperti capres, cawa pres, partai politik dan caleg kepada masyarakat. Namun, apabila mengancam jiwa masyarakat, jangan sampai tujuan baik itu jadi rusak gara-gara salah tempat dan salah pasang yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Artikel Terkait