Pulau-pulau di RI tak Boleh Diperjualbelikan, Pemerintah harus Minta Klarifikasi Private Islands Online

Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 | 23:30 WIB
Pulau-pulau di RI tak Boleh Diperjualbelikan, Pemerintah harus Minta Klarifikasi Private Islands Online
Ilustrasi/Foto: pexels.com

Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan, apalagi oleh warna negara asing. Mereka (warga negara asing) hanya bisa memiliki hak guna bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

rb-1

“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Macan Yusuf kepada wartawan, dilansir laman resmi DPR RI.

Perlu Klarifikasi Pengelola Situs Private Islands Online

Baca Juga: Diduga Buat Pengaduan Palsu di MKD, Dian Istiqomah Laporkan Empat Orang ke Polisi

rb-3

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Macan Yusuf. Foto : Dok DPR/AndriWakil Ketua Komisi II DPR Dede Macan Yusuf. Foto : Dok DPR/Andri

Hal itu diungkapkan Dede menyusul adanya dugaan penjualan pulau ke pihak asing setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual beli pulau Private Islands Online. Pihaknya mendesak Pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs Private Islands Online tersebut.

“Setelah Kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual Pulau di Indonesia melalui situs. Tentu ini harus segera diklarifikasi, siapa pengiklannya, dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU tersebut. Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut. Karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Baca Juga: Malam Ini KPU dan Komisi II Bahas PKPU, Masihkah Sesuai Putusan MK?

Dilanjutkannya Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh,” ucap Dede. “Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan,” kata Dede.

Kemendagri Pelajari Kasus Kepulauan Anambas

Wamendagri Bima Arya/Foto: Puspen KemendagriWamendagri Bima Arya/Foto: Puspen Kemendagri

Diketahui, sebelumnya, pada Sabtu (21/6), Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto kepada wartawan mengaku tengah mempelajari lebih dalam terkait informasi empat pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs jual beli online milik luar negeri.

Sementara itu dilansir dari Antara, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang mengungkapkan empat pulau di Kabupaten Anambas yang diduga dijual di situs pribadi jual beli online di luar negeri itu tidak bisa diperjualbelikan.

Pasalnya, berada di kawasan konservasi dan milik negara. Adapun Keempat pulau yang diduga dijual di situs www.privateislandonline.com tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob di Kabupaten Anambas. ***

Tag Komisi II DPR RI Kasus Jual-beli Pulau di Indonesia Pulau-pulau di RI tak Boleh Dijual Asing tak Boleh Miliki Pulau di RI

Terkini