Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Presiden-Wapres Terpilih 24 April 2024

Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 00:00 WIB
Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Presiden-Wapres Terpilih 24 April 2024

FTNews - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan di MK, Senin (22/4).

rb-1

Menindaklanjuti hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun bakal segera menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.

"SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku. Putusan MK menguatkan hal tersebut" ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di gedung MK, Senin (22/4).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Hasyim mengatakan, bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan berlangsung pada Rabu (24/4) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di kantor KPU,"jelasnya.

Sebelumnya, KPU pada 20 Maret lalu telah mengumumkan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Pasangan ini memperoleh suara tertinggi dengan 58%.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Sementara Anies-Muhaimin 24% dan Ganjar-Mahfud 16%.

Usai pengumuman KPU, kedua pasangan dengan suara terkecil itu menggugat ke MK. Yang secara garis besar keduanya meminta Pilpres 2024 diulang dengan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Namun, dalam sidang Senin (22/4) kemarin, Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kedua pasangan calon tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Tag Nasional KPU Putusan MK Presiden Terpilih

Terkini