Maling Sepeda Motor di Sunggal Tersungkur Ditembak

Sumatra Utara

Selasa, 22 Juli 2025 | 22:23 WIB
Maling Sepeda Motor di Sunggal Tersungkur Ditembak

Seorang maling sepeda motor yang beraksi menggasak kendaraan warga di Jalan Medan-Binjai Km 16 Deli Serdang ditangkap polisi.

rb-1

Pelaku berinisial LD (35) juga tersungkur ditembak polisi karena melawan saat dilakukan pengembangan. Usai dilumpuhkan, pencuri sepeda motor yang meresahkan masyarakat ini lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Baca Juga: Jual Sabu ke Polisi, Pengecer Sabu di Patumbak Deli Serdang Ditangkap

rb-3

Tersangka ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor korbannya, David. Saat itu korban hendak menjemput istrinya dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah warga dalam keadaan kunci stang.

Pelaku Terekam CCTV

Pelaku terekam CCTV. [Polsek Sunggal]Pelaku terekam CCTV. [Polsek Sunggal]

Namun, saat hendak mau pulang bersama istrinya, sepeda motor korban sudah hilang. Saat dicek CCTV terlihat pelaku tancap gas membawa kabur sepeda motor BK 363 R2 tersebut.

Baca Juga: Wanita di Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Atas kejadian ini korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal, berharap pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan pihaknya yang menerima laporan kasus pencurian tersebut kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelaku.

Usai mengidentifikasi pelaku, polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitar Jalan Medan-Binjai Km 15 Deli Serdang.

Melarikan Diri

Pelaku pencurian ditembak polisi. [Dok Polsek Sunggal]Pelaku pencurian ditembak polisi. [Dok Polsek Sunggal]

"Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.

Usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara, tersangka kemudian diboyong ke Markas Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut. Turut dibawa barang bukti berupa satu set kunci leter T dan topi hitam.

Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Tag Polsek Sunggal Sunggal Deli serdang Maling motor

Terkini