Maling Terjebak di Genteng Rumah Warga Pondok Aren saat Beraksi, Ini Faktanya

FTNews - Seorang pria berinisial ADA (20) diduga maling terjebak di atas genteng saat beraksi di rumah warga yang terletak di Jalan Aren 2 Gang Masjid V Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Video ini berhasil terekam dan viral dalam unggahan di media sosial Instagram @lensa_berita_jakarta, pada Minggu (17/3).
Terlihat dalam video, maling yang menggunakan kaos berwarna hitam dan celana kotak-kotak tersebut mendapat amukan dari warga usai terpergok saat beraksi.
“Pelaku tertangkap basah saat membobol rumah warga dan masuk melalui genteng rumah. Warga kemudian mengepung pelaku agar segera turun dari plafon rumah. Akhirnya pelaku turun dan mendapat serangan dari warga,†tulis keterangan dalam akun.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Bogor
Selanjutnya maling itu warga yang lain amankan dan laporkan ke ke pihak berwajib.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan maling tersebut tertangkap saat melakukan pencurian di sebuah warung sembako sekitar pukul 00.30 WIB.
“ADA tertangkap oleh warga sedang melakukan pencurian di warung Sembako milik SE (32) pada Minggu,†ucap Bambang, kepada wartawan, Senin (17/3).
Baca Juga: KPAI Desak Usut Tuntas Tewasnya Satu Keluarga di Apartemen Teluk Intan
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan aksi pelaku diketahui usai saksi melihat seorang laki-laki (terduga pelaku) yang tidak dikenal sedang berjalan.
“Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) saksi melihat sandal pelaku ada di samping rumah korban. Karena curiga, saksi mengintip ke dalam rumah dan melihat pelaku sedang mengambil barang,†jelas Bambang.
Kemudian pelaku terkejut dan melarikan diri melalui atap rumah. Namun berhasil dikepung warga. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti uang sebesar Rp2.900.000 dan beberapa bungkus rokok.
“Maling itu merupakan warga tetangga RT,†ujar Bambang.

Jalur Damai
Namun dalam permasalahan ini, pihak keluarga korban dan pelaku menempuh jalur damai atau restorative justice untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kemudian antara korban yang diwakili kakak iparnya berinisial DPA (44)Â dan pelaku yang diwakili Saudara Ir melakukan mediasi untuk musyawarah," tutur Bambang.
Keadilan restoratif memang dapat ditempuh untuk mendamaikan dua pihak yang sedang terlibat permasalahan hukum melalui jalan musyawarah kekeluargaan.
"Tidak setiap permasalahan hukum harus dibawa ke ranah hukum. Penyelesaian secara keadilan restoratif sebagai upaya solutif agar tidak terjadi dendam antar pihak," tutup Bambang.