Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memeriksa dua ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka adalah Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saksi Panji Harianto, sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sedangkan untuk saksi Ubaidah Nabhan, penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Ali juga belum memberikan keterangan lebih detail mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (13/10) resmi menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH). Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH. Terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.
KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Alexander menyebut bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI. Dia menjabat untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.
"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Alex.
Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.