Mantan Walikota Ambon Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon memvonis 5 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Lohenapessy, terdakwa I kasus suap dan gratifikasi senilai Rp8,047 miliar.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (b) huruf kecil dan 12 (B) huruf besar juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim, Wilson Shriver, di Ambon, Kamis.
Terdakwa I juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan serta denda Rp8,045 miliar subsider tiga tahun penjara.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Sidak SIM Keliling di Kalibata
Kemudian sejumlah rekening milik terdakwa I pada beberapa bank juga telah diblokir dan disimpan dalam rekening penampungan KPK. Adapun nilainya mencapai Rp6 miliar lebih. Dana tersebut akan dihitung untuk mengganti kerugian keuangan negara. Sementara sejumlah aset berupa mobil yang awalnya disita KPK dinyatakan dikembalikan.
Vonis untuk Penyuap 30 Bulan Penjara
Selanjutnya Andreuw Erin Hehanussa selaku terdakwa II dalam perkara ini divonis dua tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sempat Minta Sabu Hasil Sitaan Dikirim via Pesawat
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf dalam perkara ini. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa I Richard dihukum penjara karena tidak mematuhi program pemerintah untuk memberantas KKN dan telah menerima gratifikasi Rp8,047 miliar tetapi tidak melapor ke KPK.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Kemudian hal yang memberatkan terdakwa II Andreuw dihukum penjara karena berbelit-belit hingga mempersulit proses persidangan. Kemudian yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang meminta terdakwa I divonis 8,5 tahun penjara. Dan terdakwa II selama lima tahun dan dendaa Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik tim JPU KPK maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.