Masa Tenang: HBKB Ditiadakan, Peserta Pemilu Wajib Copot APK

FTNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Minggu (11/2) bersamaan dengan masa tenang Pemilu 2024.

Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung 11-11 Februari 2024. Tepat pada 14 Februari 2024 hari pemungutan suara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bersamaan dengan masa tenang Pemilu 2024, HBKB ditiadakan.

“Seluruh masyarakat yang ingin berolahraga bisa beraktivitas di lapangan olahraga atau taman-taman yang ada di lingkungan masing-masing,” kata Syafrin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/2).

Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Lalu mengacu juga pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Saat masa tenang peserta pemilu juga wajib menurunkan sendiri alat peraga kampanyenya. Masa tenang tidak boleh ada APK dalam bentuk apapun terpasang.

Penertiban APK Pemilu. Foto: Antara

Larangan Buang APK di TPA

Bahkan sebelumnya, KLHK meminta pemerintah daerah (pemda) memastikan sampah alat peraga kampanye (APK) yang akan dicopot saat masa tenang 11 Februari 2024 tidak dibuang sembarangan.

Timbulan sampah APK Pemilu 2024 harus diolah dan tidak dibuang begitu saja ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024.

Dalam SE itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan sampah yang timbul dari kegiatan pemilu tersebut termasuk dalam kategori sampah spesifik. Masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga menyatakan, setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

BACA JUGA:   KSP Minta Kementerian dan Lembaga Maksimalkan Penjagaan Laut Indonesia

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.

“Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” kata Vivien baru-baru ini.

Sampah yang timbul dari Pemilu 2024 ini berupa selebaran, brosur, poster, stiker. Lalu alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Vivien meminta pemerintah daerah ikut bertanggung dan memastikan pengelolaan sampah itu. Caranya dengan daur ulang atau pengelolaan lanjutan lainnya.

“Pemerintah daerah juga perlu mengingatkan caleg dan tim sukses capres-cawapres untuk mengelola APK tersebut,” imbuhnya.

Artikel Terkait