Nasional

Masih Ingat Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada? Kini Mantan Polisi Itu Dituntut 20 Tahun Penjara

23 September 2025 | 03:03 WIB
Masih Ingat Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada? Kini Mantan Polisi Itu Dituntut 20 Tahun Penjara
Mantan anggota polisi dan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja. [Dok. Polisi]

"Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa," kata Samsu saat membacakan dakwaan.

Hal yang Memberatkan

Fajar WLS didakwa bersalah. [Dok. Istimewa]Fajar WLS didakwa bersalah. [Dok. Istimewa]Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.

Kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.

Kasus ini juga menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.

Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.

Di sisi lain perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9) pekan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Dipecat sebagai Polisi

AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja saat masih jabat Kapolres Ngada. [Dok. Istimewa]AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja saat masih jabat Kapolres Ngada. [Dok. Istimewa]Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja sendiri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Keputusan pemecatan tersebut diambil Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri dalam sidang pada 17 Maret 2025 lalu.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Polisi Asusila Kapolres Ngada Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja