Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran Iktikaf, Peserta Tak Pulang 10 Hari

Sosial Budaya

Rabu, 13 Maret 2024 | 00:00 WIB
Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran Iktikaf, Peserta Tak Pulang 10 Hari

FTNews -  Pengelola Masjid Istiqlal akan membuka pendaftaran jamaah yang ingin iktikaf pada 10 hari terakhir Ramadan 1445 H.

rb-1

“Kami sudah persiapkan terkait iktikaf, kami membuka pendaftaran bagi jemaah yang ingin iktikaf saat 10 hari terakhir,” ujar Pengelola Masjid, Ismail.

Tes kesehatan wajib mengikuti tes kesehatan dan serangkaian tes lain dari pengelola masjid untuk melihat kebugaran jamaah. Tujuannya, untuk mengetahui daya tahan tubuh jamaah karena mereka tidak diperbolehkan pulang selama 10 hari.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

"Iktikaf yang kami kelola sendiri wajib daftar dan registrasi. Karena kami harus menyeleksi secara fisik ya. Karena mereka harus siap 10 hari tidak pulang-pulang dari Istiqlal,” ujarnya.

Bila tidak ingin mengikuti program ini, pengelola masjid sangat membuka kesempatan jamaah yang ingin ibadah secara mandiri di seluruh area masjid.

“Jadi memang ada dua pilihan, boleh ikut iktikaf yang dikelola kami atau mandiri pun tidak apa-apa. Sebab, masjid sudah dipersiapkan sebaik mungkin selama Ramadan 2024,” tutupnya.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

IktikafIktikaf Jamaah melakukan Iktikaf di Masjid Istiqlal Jakarta. Foto: Istiqlal

Mengenal Iktikaf

Ibadah ini merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh umat muslim dan biasanya dilakukan pada 10 hari terakhir pada bulan Ramadan. Ibadah ini menjadi upaya umat muslim untuk meraih Lailatul Qadar dengan ganjaran pahala yang lebih besar dari seribu bulan.

Secara istilah, Iktikaf bermakna  berdiam diri di masjid disertai dengan niat. Tujuan i'tikaf adalah semata-mata beribadah kepada Allah SWT, khususnya dalam hal ibadah-ibadah yang umumnya dilakukan di masjid.

Hal ini sebagaimana hadits riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006). Dari Aisyah r.a. isteri Nabi SAW menuturkan, "Sesungguhnya Nabi SAW melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i'tikaf sepeninggal beliau". 

Hukum Melakukannya

Hukum ibadah ini adalah sunnah. Hukumnya berubah menjadi wajib, makruh, atau bahkan haram bergantung pada kondisinya. Sunnah, artinya bila dikerjakan mendapat pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Iktikaf menjadi wajib bila dinadzarkan, haram apabila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin. Kemudian, menjadi makruh, jika dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin.

Tag Nasional Masjid Istiqlal Sosial Budaya Iktikaf

Terkini