Media Asing Sorot Penetapan Tom Lembong Menjadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Politik

Media asing ikut menyoroti penetapan status tersangka korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Misalnya, media dari India yaitu The Hindustan Times yang menyoroti bahwa Tom Lembong telah melakukan tindakan terlarang yang merugikan Indonesia sebesar Rp400 miliar.
The Hindustan Times melaporkan, Tom Lembong mengizinkan impor gula kepada perusahaan swasta pada tahun 2015. Padahal, impor gula seharusnya dilakukan oleh perusahaan milik negara atau disebut BUMN.
Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Gula Dinilai Sumir, Habiburokhman Minta Kejagung Menjelaskan
Media itu juga menjelaskan bahwa saat itu Indonesia mengalami surplus produksi gula. Karenanya, Indonesia saat itu belum membutuhkan impor gula dari negara mana pun.
“Produksi gula Indonesia pada tahun 2015 sebesar 2,49 juta metrik ton, sedangkan konsumsinya masih sebesar 2,12 juta,” demikian yang tertulis dari artikel The Hindustan Times, dikutip Kamis (31/10).
The Hindustan Times juga menjelaskan bahwa Tom Lembong merupakan seorang mantan Menteri Perdagangan Indonesia yang juga mantan bankir. Dituliskan juga bahwa Tom Lembong merupakan wakil ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan dalam Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Singgung 'Perintah dari Atas' di Kasus Tom Lembong
“Lembong adalah manajer kampanye dalam pemilihan presiden bulan Februari untuk Anies Baswedan yang maju melawan pemenangnya, menteri pertahanan Prabowo Subianto, yang secara luas dipandang sebagai penerus pilihan Jokowi, yang menjabat pada tanggal 20 Oktober,” demikian yang tertulis dalam artikel di media The Hindustan Times.
Dituliskan juga, bahwa sejak tidak lagi menjabat dalam pemerintahan Joko Widodo periode kedua tepatnya 2019, Tom Lembong menjadi salah satu orang yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah saat itu.
“Setelah meninggalkan jabatannya pada tahun 2019, ia menjadi salah satu kritikus paling keras terhadap pemerintahan Jokowi,” tulis The Hindustan Times.
Sementara itu media Singapura, The Strait Times, dalam artikelnya yang berjudul Indonesia Arrests Former Trade Minister in Sugar Import Graft Case menuliskan bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula karena dia mengizinkan impor tersebut kepada perusahaan swasta di Indonesia.
“Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 29 Oktober oleh jaksa dari kantor Kejaksaan Agung (Indonesia) dengan tuduhan memberikan izin kepada perusahaan swasta pada saat Indonesia sedang surplus gula,” demikian isi artikel yang dituliskan oleh The Strait Times, dikutip Kamis (31/10).
Disebutkan juga, pada saat itu, Indonesia diperkirakan belum memerlukan impor karena persediaan gula dalam negeri masih cukup memadai.
“Saat itu, Indonesia belum memerlukan impor gula. Namun, Tom Lembong sudah memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 metrik ton,” tulis The Strait Times mengutip pernyataan Jaksa Agung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers.