Media Asing Soroti UU KUHP Baru soal Larangan Seks di Luar Pernikahan

Forumterkininews.id, Jakarta- Undang-Undang KUHP baru telah disahkan DPR dan pemerintah melalui Rapat Paripurna di DPR, Selasa (6/12).

Salah satu butir pasal yang dianggap kontroversial dan menjadi sorotan banyak pihak adalah mengenai Pasal larangan berhubungan seks di luar pernikahan.

Dalam UU baru tersebut, dengan jelas ditulis bahwa siapa pun yang melakukan seks di luar nikah. Di mana baik warga lokal maupun wisatawan asing, akan dihukum satu tahun penjara.

Sedangkan mereka yang hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan akan dihukum selama enam bulan.

Bunyi poin di atas menjadi satu diantara yang paling disoroti pihak internasional termasuk media asing. Sejumlah media asing pun menulis artikel khusus mengenai UU baru tersebut.

The Sky News salah satunya. Media ternama di Inggris pada Selasa (6/12) malam menerbitkan artikel berjudul “Indonesia passes law banning sex outside- marriage for both tourist and citizens”.

Dalam artikel itu disebutkan bahwa ada kekhawatiran UU baru itu akan berdampak pada sektor pariwisata Indonesia. Yang belum lama ini baru mulai pulih kembali akibat dihantam badai Covid-19.

Media populer di Amerika Serikat, CNN juga menerbitkan artikel mengenai UU tersebut pada Selasa (6/12). Dengan judul “Indonesia bannes sex outside marriage as parliament passes sweeping new criminal code”

Yang juga menyoroti komunitas bisnis yang biasa melayani para turis asing. Kemungkinan akan menjadi yang paling terdampak setelah UU itu disahkan.

Selain itu, media yang berbasis di Timur Tengah, Al Jazeera juga menerbitkan artikel serupa. Bertajuk “Indonesia passes new criminal code, outlaws sex outside marriage” pada Selasa, (6/12).

 

Artikel itu diantaranya menampilkan argumen para aktivis HAM yang menggarisbawahi peningkatan konservatisme sebuah negara yang telah lama dipuji karena toleransi beragamanya, dengan sekularisme yang diabadikan dalam konstitusinya.

Artikel Terkait