Menaker Beberkan 5 Strategi Hadapi Ancaman Resesi
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Ancaman resesi global di 2023 yang dampaknya akan menyeret sektor ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menyampaikan strategi dan kesiapan dalam menghadapi hal itu.
“Meskipun masih optimistis, namun tetap saja pemerintah perlu melakukan strategi dan perlu menyiapkan langkah menghadapi kondisi ekonomi,†kata Ida, saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Selasa (8/11).ÂÂ
Ida pun mengungkapkan lima strategi yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman resesi tersebut.
Baca Juga: Hingga H-2 Lebaran 1,6 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
“Yang pertama adalah melakukan reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi,â€Âujarnya.
Hal itu katanya, dilakukan melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK). Hal ini dimulai dengan reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan orientasi SDM, relationship, rebranding dan revitalisasi.
“Tujuan utama mengubah bentuk dan fungsi Balai Latihan Vokasi agar mampu merespons ketenagakerjaan guna mencapai pembangunan ketenagakerjaan,â€Âjelasnya.
Baca Juga: Perry Warjiyo Disahkan Jadi Gubernur BI, Disetujui DPR
 Kebijakan kedua lanjutnya, adalah optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja.
Kemnaker juga telah membangun ekosistem digital layanan ketenagakerjaan melalui SIAPkerja dengan 4 layanan utama yaitu skillhub, sertihub, karirhub dan bizhub.
“Kebijakan ketiga adalah perluasan kesempatan kerja dengan mendorong peningkatan kemudahan iklim berusaha. Semakin banyak dana investasi masuk baik melalui dalam negeri maupun asing, semakin meningkat pula penyerapan tenaga kerja di pasar kerja,â€Âpaparnya.
Kemudian yang keempat, adalah kebijakan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif dengan membuat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pelayanan JKP melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021.ÂÂ
Serta yang kelima, adalah melakukan hubungan industrial yang harmonis. Yang mana menurutnya hal ini dapat diraih dengan sejumlah hal.
Yakni memperkuat peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan industrial, mendorong terbentuknya peraturan perusahaan dan PKB, penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan LKS Bipartit.